Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Narkoba, Seorang Sopir Dituntut 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa Indra Jayengrana tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tanpa ampun menuntut, Indra Jayengrana (30), terdakwa kasus Narkotika berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram neto. 
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menunturkan sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. 
 
Menurut Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beranya melebihi 5 gram," kata Jaksa Oka. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," lanjut Jaksa Oka pada pokok tuntutannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Diuraikan Jaksa Oka dalam dakwaannya, berawal ketika petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika. 
 
Informasi itu kemudian ditindak lajunti dengan dilakukan pengintaian terhadap aktivitas terdakwa, dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. "Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO), yang mana pada saat terdakwa sedang berada di kos saksi Desak Made Mas Swandewi terdakwa dihubungi Komang dan dimintan untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Pengunyangan," beber Jaksa Oka. 
 
Lebih lanjut, terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang. Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto. Nah pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas Kepolisian. "Terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka  dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegog Jembrana Kembali Pentas di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Dentuman bambu raksasa itu kembali menggema menembus batas negara. Kesenian tradisional khas Kabupaten Jembrana, Bali, Jegog, sekali lagi melangkah ke panggung internasional. Grup legendaris Suar Agung resmi berangkat ke Jepang untuk menjalankan misi budaya selama dua minggu, membawa identitas Jembrana yang dijuluki “Kota Jegog” ke hadapan publik Negeri Sakura.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Imlek 2577 Konzili/2026, Desa Wisata Penglipuran Pentaskan Tarian Barong Landung

baliotribune.co.id | Bangli - Serangkaian libur panjang Perayaan Hari Raya Imlek, pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Minggu (15/2) mementaskan tarian Barong Landung. Tarian ini merupakan simbol akulturasi tradisi dan budaya Bali-Cina yang sudah terjalin sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.