Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat-obatan Ilegal, Pemilik Toko Obat Diancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Hasan Anwar
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik Toko Obat Felin yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203, Denpasar, bernama Hasan Anwar (45), terpaksa diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria yang tinggal di Perum Sri Devi Jalan Taman Rahayu, Baduk, Mengwi, Badung ini diadili karena menjual obat-obatan  ilegal. 
 
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa dijerat dengan dua Pasal UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Saat persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya ikut hadir di ruang sidang. 
 
Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah menjual obat-obatan ilegal sejak tahun 2007 lalu ini baru terbongkar pada 25 Februari 2020. 
 
"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," Kata Jaksa Topan dalam dakwaan kesatu. 
 
Terdakwa berhasil ditangkap berkat kepiawaian petugas Balai Besar POM Denpasar dalam memancing terdakwa. Berawal dari petugas yang menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan produk barang yang ada di Toko Obat Felin. Gayung bersambut, terdakwa menyanggupi permintaan dan menyuruh petugas yang menelpon untuk menunggu di Toko yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203 Denpasar. 
 
"Setelah terdakwa sampai di Toko Obat Felin miliknya, ternyata orang yang melakukan pemesanan barang adalah petugas dari Balai Besar Pom Denpasar," beber Jaksa Topan. 
 
Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan di Toko Obat Felin milik terdakwa dan ditemukan kardus barang berupa Cialis sebanyak 3 kotak. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa KLG sebanyak 9 kotak, superman 1 kotak, Africa Black Ant 6 kotak, Black Gorila 3 kotak, Soloco sebanyak 2 kotak, dan Lintah Hitam Papua 1 kotak.
 
Terdakwa mendapat Obat-obtan ilegal itu dengan cara membeli secara online di Lazada untuk kemudian dijual lagi ke konsumen secara eceran di wilayah Badung dan Denpasar. Terdakwa menjual obat-obatan ilegal itu masing-masing dengan harga mulai dari Rp 75 ribu hingga 175 ribu per kotak. Dalam sebulan terdakwa mendapat hasil penjual obat berkisar Rp 5 juta. 
 
"Bahwa kegiatan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut sudah terdakwa lakukan sejak tahun 2007," Ujar Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa Topan memasang Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 
 
Terhadap dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Iswahyudi dkk, tidak merasa keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari BBPOM Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.