Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorilla, Gagal Jadi Pilot

Bali Tribune/ TEMBAKAU - Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (3/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Cita-cita Firman Agung Suganda (20) menjadi Pilot akhirnya terkubur. Musababnya, dia bersama kekasih hatinya, Yuniar Dita Triani (23) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi penjual narkotika jenis tembakau Gorilla.
 
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/7), beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Maya, bahwa Firman yang tinggal di Asrama Praja Raksaka Blok B-48, Pemongan Denpasar Selatan, masih berstatus baru mendaftar kuliah penerbangan. Saat jaksa Maya membacakan berkas dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, pasangan kekasih ini hanya bisa menunduk lesu. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Maya menunturkan, berawal pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Firman memesan tembakau gorilla yang mengandung sediaan narkotik 5-FLUORO ADB secara online, melalui akun instagram seharga Rp 13 juta. Firman membayar pesanan itu melalui transfer menggunakan rekening bank milik Yuniar.
 
Keesokan harinya, Firman menerima paket di dalamnya berisi narkotika berupa tembakau gorilla atau sinte, yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat. Lalu Firman membeli campuran tembakau, selanjutnya mencampurnya ke tembakau gorilla dan membuat paketan tembakau gorilla seharga Rp 250 ribu dan paketan Rp 500 ribu.
 
"Sedangkan Yuniar bertugas menerima pesanan dan menerima uang hasil penjualan. Setelah ada yang memesan, Yuniar kemudian menyampaikan ke Firman. Dan Firman atau orang bernama Adam menempel pesanan itu di tempat yang telah disepakati," ungkap Jaksa Maya.
 
Ulah para terdakwa itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua terdakwa di Perumahan Graha Andakasa, Jalan Tegal Dukuh I, Penamparan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Tiba di alamat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa. 
 
"Ditemukan di lantai kamar 182 paket plastik klip tembakau gorilla seberat 334,36 gram, 10 paket plastik klip tembakau gorilla dan satu baskom berisi tembakau gorilla dengan berat 114,56 gram. Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses," jelas jaksa Maya.
 
Atas perbuatannya ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.