Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judi Sabung Ayam di Sidembunut Digrebeg

Bali Tribune/ Suasana ketika tim opsnal Polsek Kota Bangli menggerebeg judi sabungan ayam di Banjar Sidembunut
Balitribune.co.id | Bangli - Judi tajen (sabung ayam) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, digerebeg tim opsnal Polsek Kota Bangli, Senin (11/1) sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
Kegiatan judi sabungan ayam tersebut berlangsung di rumah I Ketut Soto,(60).  Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ayam aduan, kisa (tempat ayam) hingga uang tunai. 
 
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi sabungan ayam  di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto. "Memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen," jelasnya Selasa (12/1). 
 
Sebut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam  diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang tau tidak kalah menang sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang di sertai dengan uang sebagai taruhan. "Penyenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi," tegsanya. 
 
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. 
 
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli," sambungnya. 
 
Lanjut AKP Andryuan karenaperbuatanya  Ketut Soto disangkakan dengan  Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2.”Ketut Soto kami tahan menunggu perkaranya disidangkan,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.