Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judi Sabung Ayam di Sidembunut Digrebeg

Bali Tribune/ Suasana ketika tim opsnal Polsek Kota Bangli menggerebeg judi sabungan ayam di Banjar Sidembunut
Balitribune.co.id | Bangli - Judi tajen (sabung ayam) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, digerebeg tim opsnal Polsek Kota Bangli, Senin (11/1) sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
Kegiatan judi sabungan ayam tersebut berlangsung di rumah I Ketut Soto,(60).  Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ayam aduan, kisa (tempat ayam) hingga uang tunai. 
 
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi sabungan ayam  di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto. "Memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen," jelasnya Selasa (12/1). 
 
Sebut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam  diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang tau tidak kalah menang sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang di sertai dengan uang sebagai taruhan. "Penyenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi," tegsanya. 
 
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. 
 
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli," sambungnya. 
 
Lanjut AKP Andryuan karenaperbuatanya  Ketut Soto disangkakan dengan  Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2.”Ketut Soto kami tahan menunggu perkaranya disidangkan,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.