Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judo Bali Lampaui Target

Bali Tribune/ Nengah Sudiartha

Bali Tribune, Denpasar - Menargetkan meraih 3 medali emas dari ajang Kejurnas Judo Senior dan Junior, ternyata tim judo senior Bali melampauinya dengan meraih 5 medali emas, di event yang digelar di Jakarta dan berakhir Minggu (24/2). Target 3 emas di kejurnas tersebut dipatok lantaran sesuai dengan sasaran yang akan diraih dari ajang PON XX/2020 Papua mendatang. Menurut Wakil Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali, Nengah Sudiartha, 5 medali emas itu dipersembahkan judoka putra Kadek Rakyanda di kelas -90 kg, Gede Ganding Kalbu kelas -100kg putra, I Gede Agastya kelas +100kg putra, Kadek Anny Pandini kelas -57kg putri dan Dewa Ayu Mira Widari kelas +78kg putri. “Jelas hasil itu sangat membanggakan kami karena para judoka senior bisa melebihi target yang kami pancang di kejurnas bahkan di PON Papua mendatang yakni raihan 3 emas. Ini hasil yang sangat memuaskan bagi kami,” kata Nengah Sudiartha, kemarin. Dirinya salut dengan kerja keras para judoka yang telah menunjukkan kualitasnya termasuk Anny Pandini, yang sangat ambisi meraih emas kejurnas lantaran tak dipanggil pelatnas, lantaran saat Asian Games lalu mengalami cedera. “Anny sudah menunjukkan kualitasnya, termasuk empat judoka putra dan putri kami yang berjuang keras dan tak mengenal menyerah dalam mengejar prestasi. Tapi kami minta mereka tak cepat puas diri, karena masih ada PON Papua tahun depan, yang justru membutuhkan raihan emas yang sangat riil. Tetap mereka bakal dievaluasi dan dibenahi soal tekniknya jika ada yang kurang. Termasuk fisiknya,” terang Sudiartha. Hanya saja, lanjut pria yang juga Bidang Rencana Anaggaran (Rena) KONI Bali itu, kepastian kelimanya akan lolos PON dengan menjadi juara atau tidak, masih belum ada keputusan pasti dari PB. PJSI soal jumlah poin yang harus dikumpulkan atlet agar lolos PON Papua. “Kami tak mau mendahului, lebih baik tunggu keputusan PB. PJSI saja berapa poin bagi atlet yang lolos PON Papua nantinya,” tutup Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.