Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jukung Misterius Telah Diambil Pemiliknya

Jukung
DIAMBIL – Jukung yang terdampar di keramba kerang mutiara di perairan Klatakan, Melaya akhinya diambil pemiliknya, Selasa (22/8).

BALI TRIBUNE - Pemilik jukung tanpa awak yang tersangkut di tali jaring keramba kerang mutiara di wilayah perairan Kelatakan, Banjar Sumbersari, Melaya pada Senin (21/8), kini telah diketahui. Pemiliknya adalah Ponirin (58) seorang nelayan dari Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengambil jukung yang sempat menggegerkan warga pesisir Melaya tersebut, Selasa (22/8).

Kelian Banjar Klatakan Abdul Sakur, Rabu (23/8), mengatakan, saat pemiliknya melaut, jukung tersebut sempat diterjang ombak tinggi di tengah laut, lalu terdampar di keramba di wilayahnya itu dalam posisi terbalik dan mengalami kerusakan pada katir dan pegangan layar. "Ya, sudah diambil pemiliknya, Selasa pagi kemarin. Beruntung pemiliknya selamat sewaktu dihantam gelombang tinggi saat dia melaut," jelasnya.

Dikatakannya, jukung kayu tersebut telah diambil pemiliknya yang datang bersama sejumlah rekannya sesama nelayan dari Desa Bomo, Selasa sekitar pukul 10.00 Wita. Pemiliknya telah menunjukan surat keterangan dari desa asalnya yang menyatakan jukung tersebut memang benar milik Ponirin. Dari penjelasan yang diperolehnya dari Ponirin diketahui pemilik jukung tersebut pergi melaut pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita dan naas jukungnya diterjang gelombang setinggi dua meter saat berada di tengah laut di wilayah perairan Desa Bomo.

Terjangan terjangan gelombang tinggi yang datang secara tiba-tiba itu mengakibatkan katir jukung patah dan menyebabkan jukung itu langsung terbalik. Pemilik jukung tersebut berhasil selamat setelah ditolong oleh rekannya yang saat itu sedang melaut dan berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Polair Polres Jembrana Iptu H. Eddy Waluyo dikonfrimasi melalui ponselnya kemarin mengatakan pemilik jukung tersebut telah berkordinasi dengan pihaknya untuk mengambil jukung yang ditambatkan di Pantai Kelatakan tersebut. Setelah menunjukan surat pernyataan resmi dari desa tempat tinggalnya, pemiliknya juga telah menandatangani berita acara pengambilan barang. "Pemiliknya selamat, sementara jukungnya terbalik dan terbawa arus hingga akhirnya terdampar di Pantai Klatakan," jelas mantan Kasat Tahti Polres Jembrana ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.