Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Juli, Perebutan Kursi Panas Ketua DPD Partai Golkar Tabanan

Bali Tribune / Kader sepuh Partai Golkar Tabanan I Nyoman Weda Utama alias Tatit

balitribune.co.id I Tabanan - Pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tabanan yang akan dilaksanakan akhir bulan Juli 2020 melalui Musyawarah Daerah (Musda) nampaknya akan berjalan seru. Sebab sebagai kader Beringin kawakan, Ni Made Meliani disebut-sebut akan bertarung sengit dengan I Nyoman Wirya.

Sebanyak 16 suara akan diperebutkan kedua calon Ketua DPD Golkar Tabanan tersebut. Suara itu terdiri dari 10 Ketua PK di 10 Kecamatan, AMPG dan KPPG sebagai lembaga sayap partai sebanyak 1 suara, ormas pendiri partai Tri Karya yang terdiri dari Kosgoro 1957, SOKSI dan MKGR sebanyak 1 suara, ormas yang didirikan AMPI, HWK, MDI, dan Satkar Ulama sebanyak 1 suara. Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Tabanan sebanyak 1 suara, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali sebanyak 1 suara dan Ketua DPD Golkar Kabupaten sebanyak 1 suara.

Mengenai hal tersebut, salah satu kader sepuh Partai Golkar Tabanan I Nyoman Weda Utama alias Tatit mengatakan bahwa secara global, kader yang pantas memimpin Golkar Tabanan adalah I Nyoman Wirya. Sebab Wirya sudah berpengalaman dalam menjalankan roda partai dan tentunya sudah malang melintang di dunia politik. "Apalagi kita di internal Partai Golkar itu sekarang boleh dibilang khususnya di Kabupaten Tabanan terpuruk sekali. Maka dari itu saya minta kepada semua kader janganlah kita itu ribut-ribut, jangan lagi gontok-gontokan ingin menjadi pemimpin, dalam artian kita itu bercermin kembali," tegas Tatit, Rabu (10/6).

Ditambahkannya jika bukan berarti kader lainnya tidak layak untuk memimpin Partai Golkar Tabanan, namun sejauh ini menurut dia figur Wirya yang tepat karena kepemimpinannya telah terbukti. "Semua kader Golkar itu baik, cuma dalam hal ini yang dipilih adalah figur yang akan menjalankan partai politik, Golkar itu partai yang sangat besar. Untuk sementara yang paling layak menurut kacamata saya adalah I Nyoman Wirya," imbuhnya.

I Nyoman Wirya yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bali itu dalam pandangan Tatit, memiliki sikap low profile dan bisa berkomunikasi dengan baik di internal partai maupun eksternal partai. "Cara kerjanya bagus, apalagi komunikasi terhadap kader-kader," pungkasnya. 

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.