Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Pemilih Bertambah, KPU Jembrana Target 85 Persen

Bali Tribune / KPU Kabupaten Jembrana Kamis kemarin telah menetapkan DPT yang mana jumlah pemilih Pilkada Jembrana mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2019.

balitribune.co.id | NegaraJumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jembrana 2020 kini mengalami peningkatan dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 lalu. Ditengah situasi pandemi covid-19, KPU Jembrana menargetkan partisipasi pemilih hingga 85 persen.

DPT Pilkada Jembrana 2020 telah ditetapkan pada Kamis (15/10). Terjadi perubahan data dari DP4 hingga DPS dan DPT. Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Jembrana, Ni Putu Angelia dikonfirmasi Kamis kemarin mengatakan data awal yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada Jembrana 2020 adalah DP4 yang dikeluarkan KPU RI. Total pemilih dalam DP4 sebanyak 248.288. Setelah dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan DPS sebanyak 237.422.

DPS tersebut menurutnya kembali dilakukan perbaikan lantaran salah satunya masih ditemukan adanya pemilih ganda. Sehingga DPT Pilkada Jembrana 2020 ditetapkan sebanyak 236.748. Rinciannya dari 176 TPS di 12 Desa/Kelurahan di Dapil I Kecamatan Negara terdapat 68.018 pemilih. Di Dapil II Kecamatan Melaya yang terdiri dari 128 TPS di 128 TPS jumlah pemilih 46.298. Di Dapil III Kecamatan Pekutatan terdapat 23.587 pemilih tersebar di 65 TPS di 8 Desa. Di Dapil IV Kecamatan Mendoyo ada 52.602 pemilih tersebari di 135 TPS di 11 desa.

Sedangkan di Dapil V Kecamatan Jembrana terdapat 46.241 pemilih tersebar di 640 TPS di 10 desa/kelurahan. Dari total 640 TPS di 51 desa/keluaran di Jembrana, jumlah pemilih perempuan lebih banyak 2.358 yakni 119.552 dibandingkan pemilih laki-laki yang berjumlah 119.552. “Pemilih disabilitas sebanyak 1.075 dan pemilih pemula 4.597” ujarnya. Pihaknya menyebut terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 1.462 dalam DPT Pilkada Jembrana 2020 ini dibandingkan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang sebanyak 235.284.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan perbedaan data dari DP4 menjadi DPT disebabkan adanya perubahan data pemilih, “beberapa factor yang menyebabkan perubahan data dari DP4 ke DPS dan menjadi DPT misalnya meninggal dunia, pindah domisili dan masuknya pemilih baru” ujarnya. Ia mengakui DPS hasil coklit masih ditemukan data pemilih ganda sehingga saat ditetapkannya DPT jumlahnya menurun, “berkurang 694 pemilih, kita cirek karena ganda atau meninggal dunia” jelasnya.

Sedangkan pemilih pemula yang setelah DPT ini ditetapkan hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2019 mendatang baru berusia 17 tahun, pihaknya memastikan telah terakomodir dalam DPT, “untuk pemilih pemula ada dua kategori, yang sudah kita ketemukan sudah masuk dalam DPT dengan catatan 9 Desember sudah memiliki KTP elektornik. Kalau yang belum terakomodir dalam DPT, tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP Elektornik dari jam 12.00 hingga jam 13.00 Wita” paparnya.

Begitupula dengan pemilih yang berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, ia menyebut ada 80 penduduk Jembrana yang hingga 9 Desember masih menjalani hukuman, “setelah penetapan DPS, kita dibolehkan membuat TPS di Rutan, DPT ada 80 pemilih di Rutan” ujarnya. Sedangkan penduduk Jembrana yang masuk Rutan setelah penetapan DPT ini menurutnya akan dibuatkan pindah pilih, sama halnya nantinya bagi pasien di RSU Negara, “nanti dimana mereka terdaftar akan dibuatkan pindah pilih” tegasnya.

Pihaknya pada Pilkada Jembrana 2020 ini bahkan menargetkan pastisipasi pemilih sekitar 85 persen. Artinya untuk memenuhi target kehadiran pemilih di TPS saat hari pemungutan suara ditengah situasi pandemic covid-19 ini sedikitnya harus ada 201.235 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Ia tidak menampik situasi pandemic ini perlu dilakukan upaya ekstra untuk merangsang pemilih untuk datang ke TPS sehingga target partisipasi pemilih tersebut bisa terpenuhi, “kami akan coba bekerjasama dengan desa adat untuk memfasilitasi, mudah-mudahan target 85 persen tercapai.” tandasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.