Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Juni Nanti, Ekayana Sudah Ngantor di Gedung Dewan

I Wayan Ekayana
I Wayan Ekayana

Gianyar, Bali Tribune

Wayan Ekayana dipastikan sudah bisa berkantor di Gedung DPRD Gianyar pada Juni mendatang menggantikan Ngakan Tirta Pramono. Bahkan kalau memungkinkan, sidang Paripuna pelantikan PAW anggota DPRD Gianyar bisa digelar akhir Mei. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta, Senin (23/5).

Disebutkan, DPC PDIP Gianyar sudah mengirim surat nomor 45/EX/DPC-02.03/V/2016 tentang permohonan memproses pemberhentian dan PAW anggota DPRD kabupaten Gianyar ke Sekretariat DPRD Gianyar. “Dengan melampirkan surat rekomendasi dari DPP PDIP, DPC PDIP sudah bersurat ke Sekretaris DPRD Gianyar,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera memprosesnya untuk dikirim ke KPU Gianyar dan ditembuskan ke Bupati Gianyar. Tagel yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Gianyar ini menegaskan, tidak ada lagi istilah menunda. KPU yang akan memproses untuk menentukan siapa yang menjadi anggota PAW meski di surat DPC PDIP sudah terncantum nama Ekayana sebagai anggota PAW.

Secara terpisah, Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra, mengatakan, dalam penentuan PAW ini pihaknya bersifat pasif. Artinya, jika ada surat dari DPRD pihaknya baru akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Sementara, surat rekomendasi DPP PDIP nomor 1555/IN/DPP/V/2016 tertanggal 9 Mei 2016 ditegaskan jika DPP PDIP menyetujui PAW atas nama Ngakan Putu Tirtha Pramono.

Dan sebagai penggantinya ditetapkan Wayan Ekayana dengan perolehan suara 4249. Ngakan Tirtha Pramono digantikan karena tak lagi memenuhi syrat sebagai anggota DPRD berdasarkan pasal 405 ayat 2 huruf c UU nomor 17 thun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Surat rekomendasi ditandantangani Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

wartawan
redaksi
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.