Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabar Terbaru Kasus Ngaben Sudaji : Tak Temukan Unsur Pidana, JPU Keluarkan P-19

Bali Tribune / Ketua Tim JPU Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben Massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, semakin menarik. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, mengembalikan berkas penyidikan (P-19) kepada pihak kepolisian menyusul belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil yang disangkakan kepada Gede Suwardana. Sebelumnya JPU Kejari Buleleng juga telah mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana Ketua Panitia Pengabenan Sudaji (P-18), memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra seizin Kajari Singaraja, membenarkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas penyidikan atas penetapan tersangka Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji atau P-19. Menurutnya, JPU diberikan kewenangan sebagai mana diatur dalam KUHP memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian.

“Hari ini penyidik Polres Buleleng telah mengambil petunjuk sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut,” jelas Putu Eka Sabana Putra yang juga plh Kasi Pidum, Jumat (6/5). Menurutnya, berkas perkara kasus pengabenan massal Sudaji dikembalikan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang sah  baik formil maupun materil termasuk subtansi pasal yang disangkakan.

Putu Eka Sabana merinci sejumlah pokok hukum yang tidak memenuhi persyaratan dalam berkas penyidikan. Diantaranya, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas. ”Melihat sejumlah catatan itu berkas belum lengkap kasus Sudaji dikembalikan dan kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka,” sambungnya.

 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus sudaji dikembalikan JPU atau  P-19. Menurut AKP Vicky, ia selanjutnya akan melengkapi berkas-berkas penyidikan seperti yang diminta oleh JPU. ”Benar P-19 dan kami tentu akan melengkapinya sebagaimana petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Ngaben massal di Desa Sudaji,Kecamatan Sawandi tengah pandemi covid-19 dengan tersangka ketua panitia, Gede Suwardana kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Aman, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Pimpin Rapat Inflasi

balitribune.co.id | Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem serius menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil. Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta,  memimpin langsung High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Karangasem Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.