Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabel Wifi Melintang, BPBD Minta Perhatian Serius Provider

Bali Tribune / MELINTANG - Kabel wifi melintang di tengah jalan mengganggu keamanan pengendara.

balitribune.co.id | Gianyar - Semrawutnya kabel fiber optik kini semakin berpotensi meniimbulkan musibah. Terlebih  dimusim hujan ekstrem ini, tiang kabel telekomunikasi milik pihak swasta maupun BUMN banyak yang tumbang hingga membahayakan para pengendaraa. Irosinsnya, privider terkesan lamban  melakukan penanganan, dan pihak BPBD justru dijejali banyak keluhan dari masyarakat.

Seizin Kalaksa BPBD Gianyar, Kabid kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, I Gusti Ngurah Dibya Presasta, Minggu (17/3), mengakui jika dimusim bencana ini laporan kabel melintang di tengah jalan banyak diterimnaya. Lintangan kabel ini kerap terjadi karena tertimpa dahan pohon atau pun tiang penyangga kabel yang sudah keropos. Menindaklanjuti itu, pihaknya acap kali harus mengidentifikasi kabel tersebut. Jika kabel tersebut milik PLN, pihaknya bisa langsung menghubungi PLN karena telah ada komunikasi yang baik selama ini. "Untuk kabel jaringan wifi belum bisa kami lakukan komunikasi. Sebab providernya banyak, tidak hanya telkom saja, tetapi pihak swasta juga banyak memasang kabel jaringan," jelasnya.

Jika membahayakan, pihaknya terpaksa harus mengambil tindakan dengan melakukan pemotongan untuk merapikan kabel-kabel melintang itu. "Sehingga warga bisa aman untuk berlalu lintas," jelasnya.

Sebagai informasi, menurut Pakar Hukum bahwa manakala kabel ini mengakibatkan bahaya bagi orang lain terutama pengendara  motor atau mobil dan ada korban jiwa dapat dijerat pasal 359 atau 360 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Subjek hukum dari kasus tersebut adalah pemilik atau pengelola kabel itu sendiri. Mari kita saling mengingatkan untuk  selalu waspada. Ini juga bisa jadi kajian untuk BUMN dan pihak pengelola bahwa bila terjadi efek membahayakan perlu tindakan prioritas," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.