Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabur ke Bali, Buronan Interpol Buat Film Porno

Bali Tribune / Tim gabungan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Dit Reskrimum Polda Bali menangkap buronan interpol, Marcus Beam (50) di sebuah villa di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (23/7) malam.
balitribune.co.id | DenpasarTim gabungan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Dit Reskrimum Polda Bali menangkap seorang buronan interpol, Marcus Beam (50) di sebuah villa di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (23/7) malam.
 
Penangkapan Marcus juga berujung dengan disitanya sejumlah barang bukti diantaranya sex toys yang ia gunakan untuk mencari uang di Bali. Rupanya selama di Bali Marcus kerap berpindah tempat dan berganti-ganti sepeda motor untuk menyulitkan pencarian. Terhitung tujuh kali pindah tempat sejak kedatangannya tersebut.
 
“Jadi yang selama di Bali, pekerjaannya dia juga membuat film-film porno supaya dapat uang untuk biaya hidup. Ini ada toys-toys ini. Untuk cari uang. Jadi ada itu di internet. Salah satu yang dilakukan itu. Dan sudah banyak berkomunikasi dengan orang lokal,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Jumat (24/7) siang.
 
Polda Bali juga mengantongi identitas teman perempuan Marcuss yang diduga terlibat dalam pembuatan film porno yang bernama Beam Baby Poppy. Daat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup.
 
Marcus Beam merupakan pelaku kejahatan di Chicago, Amerika Serikat dengan total kerugian mencapai 500.000 USD. Penangkapan buronan ini merupakan kerjasama antara antar negara, yakni Polda Bali dengan USMS (The United States Marshals Service), Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, Divhubinter Mabes Polri, Badan Intelejen dan Badan Reserse Kriminal. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.