Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisdik Bali, Sudah Sesuai Permendikbud

Bali Tribune/ IKN Boy Jayawibawa
balitribune.co.id | Denpasar - Kadis Pendidikan Bali, IKN Boy Jayawibawa mengklaim proses PPDB 2019 melalui jalur zonasi dengan sistem online, 26 Juni hingga 3 Juli 2019 sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
 
“Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud, tetap kita jalankan. Karena jika sampai diulang ataupun diundur, akan berdampak kepada 65.000-an siswa se-Bali yang sudah mendaftar,” jelasnya ditemui di kantornya, Rabu (3/7)
 
Pihaknya menyarankan masyarakat menunggu hingga pengumunan penerimaan siswa pada 5 Juli 2019. Kadisidik Menurutnya, apapun hasilnya saat pengumuman nanti, pihaknya akan membuat kebijakan seusai arahan pimpinan. “Yakinlah, kita tidak akan membiarkan anak didik kita sampai tercecer atau tidak dapat sekolah,” imbuhnya.
 
Ketika dikonfirmasi, apakah akan ada upaya penambahan kuota dalam PPDB, mengingat animo masyarakat yang tinggi melanjutkan ke SMA Negeri, Boy akan menyampaikannya ke Gubernur Wayan Koster terlebih dahulu terkait skema apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan hal tersebut. “Yang jelas PPDB ini kita akan laksanakan hingga pengumuman,” katanya lagi.
 
Di tempat terpisah, adanya aturan pemerintah yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB yang sempat membuat ricuh bahkan memunculkan  sorotan adanya dugaan surat keterangan domisili yang direkayasa, dibantah beberapa sekolah favorit, seperti SMAN 4   Denpasar. Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana, S.Pd., M.Pd yang juga Ketua Panitia PPDB SMAN 4, tidak benar jika siswa yang mendaftar melalui sistem zonasi menggunakan domisili direkayasa.
 
Menurut Sudana, semua proses mengikuti tahapan yang telah ditentukan. "Bahkan kami menyiapkan tim verifikasi untuk memverifikasi kebenaran data peserta didik," ucapnya sembari menambahkan sistem penerimaan pun disesuaikan dengan Juknis yang ada.
 
Sejauh ini, menurut Sudana, pihaknya belum menemukan peserta didik yang menggunakan domisili--yang katanya direkayasa. "Kan aturannya sudah jelas (red, juknis) jika ditemukan kelak di kemudian hari ternyata siswa tersebut menggunakan domisili yang direkayasa, maka akan dikeluarkan dari sekolah sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat di atas materai," tandasnya.
 
Sudana menyadari carut marutnya sistem yang baru disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dari pemerintah. Akibatnya banyak orangtua siswa panik, anaknya yang memiliki NEM tinggi harus tersingkir dikalahkan dengan surat keterangan domisili.
 
"Sistem zonasi ini memberikan pekerjaan tambahan bagi kami, kembalikan saja ke sistem lama, biar sekolah yang menentukan siswa bisa masuk ke sekolah tersebut, baik melalui NEM ataupun seleksi lainnya," katanya menyikapi kondisi yang ada.
 
Tujuan pemerintah memang bagus kata Sudana, yaitu untuk menghapus stigma sekolah favorit, tapi pemerintah juga mesti menyadari tidak bisa menghapus stigma itu dalam sekejap, semua itu melalui proses. "Masyarakat yang membuat stigma sekolah favorit yang ditunjang oleh pengajar dan siswa. Ndak bisa dihapus begitu saja," imbuhnya.
 
Perbekel Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Wayan Sunarta yang dihubungi terpisah terkait adanya dugaan domisili yang direkayasa pun membantah hal itu. Namun ia mengakui ada beberapa warga di wilayahnya yang meminta surat keterangan domisili untuk mencari sekolah di SMA 4 Denpasar.
 
"Itupun rekomendasi dari keluarga siswa yang bersangkutan, karena sebelumnya sekolah di SMP 7, lantas ingin melanjutkan ke SMA 4," katanya sembari menyebutkan dari data yang ada padanya warga yang memohon surat keterangan domisili sekitar 17 orang.
 
Seperti diketahui SMA 4 Denpasar berkedudukan di wilayah Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat dan kembali menjadi sorotan karena diduga banyak warga yang mencari surat keterangan domisili disana. Senafas dengan apa yang disampaikan Wakasek SMA 4, Sunartha menyampaikan, sistem zonasi penerimaan siswa dihapus saja, karena memunculkan banyak dugaan. "Terus terang kami pusing, kembalikan ke sistem lama penerimaan siswa melalui NEM," tukasnya.
 
Sedangkan dari SMA 1 Denpasar melalui Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan yang didampingi Ketua Bidang Domisili, Cok Gde Anom Wiratmaja pun menyatakan, pihaknya selama ini memjalankan aturan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada. "Kita jalankan mekanismenya sesuai dengan Juknis," ucap Ketut Ariawan.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Promo KPR Prima, Bank Lestari Bali Bidik Pemilik Rumah Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertajuk "KPR Prima" dengan penawaran bunga spesial mulai 6,75 persen per tahun. Promo ini berlaku terbatas, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2026, dan ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan hunian yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.