Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadisnaker Gianyar Raih Gelar Doktor di UNTAG

Bali Tribune/ DOKTOR – I.A. Surya Adnyani, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar Periode 2018-2023 meraih gelar Doktor di UNTAG Surabaya, Selasa (24/4/2024.


Balitribune.co.id | Gianyar - Ida Ayu Surya Adnyani, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gianyar periode 2018-2023 meraih gelar Doktor di Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Surabaya, Selasa (24/4/2024). Dayu Surya yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah menuntaskan tugas akhir dalam menempuh pendidikan tertinggi dalam akademik jenjang Doktoral dengan predikat Cumlaude.

Dengan lulusnya tersebut, Dayu Surya menyandang gelar Doktor (DR) yang melengkapi gelar di depan namnya menjadi DR. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, SE, MAP. Di tengah kesibukannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Dayu Surya telah mampu membuktikan dirinya bisa memanage waktu dengan baik sehingga mampu menuntaskan tugas akhirnya tepat waktu selama, kurang lebih 3 tahun.

Melengkapi tugas akhirnya sebagai syarat kelulusan, Dayu Surya mengangkat judul Implementasi Kebijakan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuce, Recycle(TPS3R) Terpadu Perdesaan di Kabupaten Gianyar. Bahkan dirinya menjawab berbagai pertanyaan tim penguji dan promotor dengan lugas dan sangat menguasai materi. Hal tersebut tidak terlepas dari kiprahnya saat menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar yang penuh dengan inovasi, salah satunya TPS3R yang juga dipadukannya dengan program Pusat Pangan Alami Mandiri Asri dan Nyaman (Puspa Aman) dengan Aku Hatinya PKK.

Dalam Ujian Promosi Doktor tersebut, Dayu Surya didampingi orang-orang tersayang dan kerabat seperi suami tercinta I Made Mahayastra Bupati Gianyar Periode 2018-2023 serta anak dan kerabat dekatnya. Bahkan Rektor Universitas Ngurah Rai Prof. DR. Tirka Widanti juga turut hadir.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.