Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadispar Buleleng Terancam Dipecat, Bupati: Saya Tidak Dilaporin Apa-Apa Oleh Dinasnya

Bali Tribune / Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
balitribune.co.id | Singaraja - Nasib Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng diujung tanduk. Ia bersama 7  pejabat lainnya di dinas tersebut terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata. Tidak saja dari jabatanya, namun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam melayang jika pengadilan nanti memutus bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H. telah menetapkan  delapan orang pejabat di Dispar Buleleng menjadi tersangka setelah melalui ekspose, pengumpulan data serta keterangan para pihak dalam pengguliran dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. Dana PEN seluruhnya sebesar Rp 13 miliar dan sebanyak 30 persen diantaranya digunakan untuk kepentingan sosialisasi, yakni ekslpore dan bimtek.
 
Delapan orang yang telah menjadi tersangka, diantaranya MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt. B.
 
“Saya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita hargai itu. Apapun konsekuensinya kita hadapi. Dalam konteks sebagai kepala daerah saya merasa iba juga kok sampai 8 orang menjadi tersangka. Ini pelajaran buat Pimpinan SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
 
Soal Dan PEN Pariwisata, Agus Suradanya mengatakan, secara makro suratnya terbagi menjadi 70:30 dalam pembagaiannya. Bahkan dana 70 persen untuk pemilik hotel telah dibagikan langsung tanpa melalui dirinya. Dan itu pun, katanya, telah mendapat apresiasi BPK. Sedangkan penggunaan dana sebesar 30 persen dari total dana PEN Pariwisata, Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui pengelolaanya.
 
“Saya baru tahu setelah ada masalah, bentuknya Buleleng ekspolre. Saya tidak dilaporin apa-apa sama dinasnya. Ini murni proses pelaksanananya bermasalah,” imbuhnya.
 
Soal program (hibah PEN Parwisata), politisi PDI Perjuangan ini menganggap cukup bagus. Sedang soal teknisnya, menurut dia, Bupati jelas tidak ikut terlibat langsung.
 
”Tidak mungkin bupati ikut campur beli pulpen, cari hotel dan transport, itu tidak mungkin. Dan detail program ini tak dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
 
Atas penetapan tersangka, 8 pegawai tersebut akan mendapatakan sanksi kepegawaian dan pemberhentian sementara. Bupati mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Agus Suradnyana, mereka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan mengikat (incraht). Dan jika nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya dinyatakan incraht, status kepegawaiannya akan diberhentikan.
 
“Kami akan rapatkan soal pemberhentian sementara dan segera ditunjuk pelaksana tugas di sana,” ucapnya.
 
Sedangkan, Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap delapan orang aparatur sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng tersebut. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
   
Sekretaris daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah birokrasi untuk mengatasi persoalan kepegawaian setelah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
 
“Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, kalau sudah keluar nanti kita kaji dulu. Karena ini harus ada proses administrasi,” kata Suyasa.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata tersebut. Terlebih hal itu dilakukan dimasa pandemi untuk program peningkatan ekonomi masyarakat.
 
“Dana PEN itu perjuangan Gubernur ke pemerintah pusat sebagai dana stimulus untuk ketahanan ekonomi dibidang pariwisata. Saya sayangkan ini terjadi di Buleleng dan ini akan punya pengaruh besar terutama saat mengusulkan anggaran stimulus pariwisata,” kata Supriatna, Minggu (14/2).
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya penyidik kejaksaan akan memasang pasal 1, 2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, pasca penetapan 8 tersangka, penyidik kejaksaan kembali akan memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan.
 
"Pemanggilan terhadap 20 orang tambahan dilakukan Senin (15/2)," ungkapnya.
 
Sedangkan pemeriksaan terhadap para tersangka, dijadwalkan, Selasa dan Rabu depan.
 
"Delapan tersangka dipanggil bertahap mulai Selasa dan Rabu ini," tandas Jayalantara.
wartawan
Khairil Anwar

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.