Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadispar Buleleng Terancam Dipecat, Bupati: Saya Tidak Dilaporin Apa-Apa Oleh Dinasnya

Bali Tribune / Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
balitribune.co.id | Singaraja - Nasib Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng diujung tanduk. Ia bersama 7  pejabat lainnya di dinas tersebut terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata. Tidak saja dari jabatanya, namun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam melayang jika pengadilan nanti memutus bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H. telah menetapkan  delapan orang pejabat di Dispar Buleleng menjadi tersangka setelah melalui ekspose, pengumpulan data serta keterangan para pihak dalam pengguliran dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. Dana PEN seluruhnya sebesar Rp 13 miliar dan sebanyak 30 persen diantaranya digunakan untuk kepentingan sosialisasi, yakni ekslpore dan bimtek.
 
Delapan orang yang telah menjadi tersangka, diantaranya MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt. B.
 
“Saya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita hargai itu. Apapun konsekuensinya kita hadapi. Dalam konteks sebagai kepala daerah saya merasa iba juga kok sampai 8 orang menjadi tersangka. Ini pelajaran buat Pimpinan SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
 
Soal Dan PEN Pariwisata, Agus Suradanya mengatakan, secara makro suratnya terbagi menjadi 70:30 dalam pembagaiannya. Bahkan dana 70 persen untuk pemilik hotel telah dibagikan langsung tanpa melalui dirinya. Dan itu pun, katanya, telah mendapat apresiasi BPK. Sedangkan penggunaan dana sebesar 30 persen dari total dana PEN Pariwisata, Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui pengelolaanya.
 
“Saya baru tahu setelah ada masalah, bentuknya Buleleng ekspolre. Saya tidak dilaporin apa-apa sama dinasnya. Ini murni proses pelaksanananya bermasalah,” imbuhnya.
 
Soal program (hibah PEN Parwisata), politisi PDI Perjuangan ini menganggap cukup bagus. Sedang soal teknisnya, menurut dia, Bupati jelas tidak ikut terlibat langsung.
 
”Tidak mungkin bupati ikut campur beli pulpen, cari hotel dan transport, itu tidak mungkin. Dan detail program ini tak dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
 
Atas penetapan tersangka, 8 pegawai tersebut akan mendapatakan sanksi kepegawaian dan pemberhentian sementara. Bupati mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Agus Suradnyana, mereka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan mengikat (incraht). Dan jika nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya dinyatakan incraht, status kepegawaiannya akan diberhentikan.
 
“Kami akan rapatkan soal pemberhentian sementara dan segera ditunjuk pelaksana tugas di sana,” ucapnya.
 
Sedangkan, Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap delapan orang aparatur sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng tersebut. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
   
Sekretaris daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah birokrasi untuk mengatasi persoalan kepegawaian setelah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
 
“Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, kalau sudah keluar nanti kita kaji dulu. Karena ini harus ada proses administrasi,” kata Suyasa.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata tersebut. Terlebih hal itu dilakukan dimasa pandemi untuk program peningkatan ekonomi masyarakat.
 
“Dana PEN itu perjuangan Gubernur ke pemerintah pusat sebagai dana stimulus untuk ketahanan ekonomi dibidang pariwisata. Saya sayangkan ini terjadi di Buleleng dan ini akan punya pengaruh besar terutama saat mengusulkan anggaran stimulus pariwisata,” kata Supriatna, Minggu (14/2).
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya penyidik kejaksaan akan memasang pasal 1, 2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, pasca penetapan 8 tersangka, penyidik kejaksaan kembali akan memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan.
 
"Pemanggilan terhadap 20 orang tambahan dilakukan Senin (15/2)," ungkapnya.
 
Sedangkan pemeriksaan terhadap para tersangka, dijadwalkan, Selasa dan Rabu depan.
 
"Delapan tersangka dipanggil bertahap mulai Selasa dan Rabu ini," tandas Jayalantara.
wartawan
Khairil Anwar

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.