Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kadispar Buleleng Terancam Dipecat, Bupati: Saya Tidak Dilaporin Apa-Apa Oleh Dinasnya

Bali Tribune / Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
balitribune.co.id | Singaraja - Nasib Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng diujung tanduk. Ia bersama 7  pejabat lainnya di dinas tersebut terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata. Tidak saja dari jabatanya, namun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terancam melayang jika pengadilan nanti memutus bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H. telah menetapkan  delapan orang pejabat di Dispar Buleleng menjadi tersangka setelah melalui ekspose, pengumpulan data serta keterangan para pihak dalam pengguliran dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. Dana PEN seluruhnya sebesar Rp 13 miliar dan sebanyak 30 persen diantaranya digunakan untuk kepentingan sosialisasi, yakni ekslpore dan bimtek.
 
Delapan orang yang telah menjadi tersangka, diantaranya MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt. B.
 
“Saya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita hargai itu. Apapun konsekuensinya kita hadapi. Dalam konteks sebagai kepala daerah saya merasa iba juga kok sampai 8 orang menjadi tersangka. Ini pelajaran buat Pimpinan SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
 
Soal Dan PEN Pariwisata, Agus Suradanya mengatakan, secara makro suratnya terbagi menjadi 70:30 dalam pembagaiannya. Bahkan dana 70 persen untuk pemilik hotel telah dibagikan langsung tanpa melalui dirinya. Dan itu pun, katanya, telah mendapat apresiasi BPK. Sedangkan penggunaan dana sebesar 30 persen dari total dana PEN Pariwisata, Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui pengelolaanya.
 
“Saya baru tahu setelah ada masalah, bentuknya Buleleng ekspolre. Saya tidak dilaporin apa-apa sama dinasnya. Ini murni proses pelaksanananya bermasalah,” imbuhnya.
 
Soal program (hibah PEN Parwisata), politisi PDI Perjuangan ini menganggap cukup bagus. Sedang soal teknisnya, menurut dia, Bupati jelas tidak ikut terlibat langsung.
 
”Tidak mungkin bupati ikut campur beli pulpen, cari hotel dan transport, itu tidak mungkin. Dan detail program ini tak dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
 
Atas penetapan tersangka, 8 pegawai tersebut akan mendapatakan sanksi kepegawaian dan pemberhentian sementara. Bupati mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Agus Suradnyana, mereka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan mengikat (incraht). Dan jika nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya dinyatakan incraht, status kepegawaiannya akan diberhentikan.
 
“Kami akan rapatkan soal pemberhentian sementara dan segera ditunjuk pelaksana tugas di sana,” ucapnya.
 
Sedangkan, Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap delapan orang aparatur sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng tersebut. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
   
Sekretaris daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah birokrasi untuk mengatasi persoalan kepegawaian setelah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
 
“Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, kalau sudah keluar nanti kita kaji dulu. Karena ini harus ada proses administrasi,” kata Suyasa.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata tersebut. Terlebih hal itu dilakukan dimasa pandemi untuk program peningkatan ekonomi masyarakat.
 
“Dana PEN itu perjuangan Gubernur ke pemerintah pusat sebagai dana stimulus untuk ketahanan ekonomi dibidang pariwisata. Saya sayangkan ini terjadi di Buleleng dan ini akan punya pengaruh besar terutama saat mengusulkan anggaran stimulus pariwisata,” kata Supriatna, Minggu (14/2).
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya penyidik kejaksaan akan memasang pasal 1, 2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, pasca penetapan 8 tersangka, penyidik kejaksaan kembali akan memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan.
 
"Pemanggilan terhadap 20 orang tambahan dilakukan Senin (15/2)," ungkapnya.
 
Sedangkan pemeriksaan terhadap para tersangka, dijadwalkan, Selasa dan Rabu depan.
 
"Delapan tersangka dipanggil bertahap mulai Selasa dan Rabu ini," tandas Jayalantara.
wartawan
Khairil Anwar

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.