Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kain Endek Akan Dijadikan Koleksi Musim Semi & Panas 2021, Pemprov Bali Serius Kawal Sampai ke Perancis

Bali Tribune/ MENGAWAL - Virtual meeting terkait keseriusan Pemprov Bali akan mengawal setiap proses dari kerja sama pihak Perancis yang menjadikan kain endek sebagai bagian dari koleksi musim semi serta musim panas 2021
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Dekranasda Provinsi Bali, secara serius dan ketat akan mengawal setiap proses dari kerja sama pihak Perancis yang berkenaan dengan keinginan perancang busana terkenal Christian Dior akan menjadikan kain endek sebagai bagian dari koleksi musim semi serta musim panas 2021. Hal tersebut saat ini sudah memasuki tahap uji sampel dari pihak Christian Dior.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali Wayan Jarta menyampaikan hal itu di sela-sela rapat interen antara vendor kain endek dan atase perdagangan Perancis melalui virtual meeting dari Denpasar, Rabu (2/12).
 
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak Christian Dior sudah membangun komunikasi dengan pihak vendor yang dipilih oleh Pemprov Bali. Dimana beberapa sampel kain endek yang sudah dikirim ke Perancis, terlebih dahulu akan diuji lab oleh pihak Dior. Setelah ada persetujuan sampel oleh pihak Dior, selanjutnya akan melangkah kepada tahap PO (Pre Order). Menurut informasi awal jumlah kain yang diinginkan oleh Dior sebanyak 1.000 meter. Namun, jumlah kain tersebut juga akan menyesuiakan dari kebutuhan Dior.
 
Ia pun mengatakan, sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster, ditekankan bahwa kain endek tersebut harus dipastikan diproduksi oleh para perajin endek di Bali. "Jadi yang memproduksi harus perajin Bali, dan bertempat di Bali pula," ujar Jarta.
 
Sehubungan dengan itu, pihaknya akan mengawal setiap proses dan tahapannya, sehingga benar-benar bisa dipastikan tidak akan terjadi kecurangan dalam kerja sama tersebut. "Dengan kata lain lebih dapat memastikan bahwa endek Bali memang berasal dari Bali dan diproduksi oleh para perajin Bali," tegasnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.