Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Terima Tahap 2 Kasus Pil Koplo via Online

Bali Tribune/ Tersangka Umi Novita dan ChoirulRiski
Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan efisiensi proses hukum di tengah wabah virus Corona. Selain menggelar sidang melalui layanan internet di sebuah aplikasi media sosial, pihaknya juga memberlakukan hal serupa dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus.
 
Tak terkecuali terhadap dua tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa puluhan ribu pil koplo yakni, Umi Novita Dewi (33) dan Choirul Riski (18).
 
 Pelimpahan tahap dua ini, penyidik kepolisian dari Polresta Denpasar menyerahkan berkas perkara milik para tersangka ke Kejari Denpasar melalui apalikasi media sosial. Pun para tersangka juga tidak bertemu langsung dengan pihak jaksa. 
 
Para tersangka tetap berada di Rutan Polresta Denpasar namun dengan status sebagai tahanan Kejari Denpasar. "Iya benar kami telah menerima pelimpahan dua tersangka itu melalui telekonferensi. Namun saat ini kedua tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Kamis (7/5).
 
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini yakni jaksa jaksa I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka Widanta. 
 
Para tersangka ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. 
 
Diuraikan dalam berkas perkara, Umi dan Choirul ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 Maret 2020. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perdagangan atau peredaran pil koplo di daerah Pemogan yang dilakukan oleh Umi dan Choirul. 
 
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.
 
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir. Lebih lanjut, pil yang dijual para tersangka itu adalah milik seseorang bernama Purwo. Kedua tersangka diminta membantu menjual. Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu. 
 
Kemudian saat dicek ternyata tablet yang dimiliki para tersangka tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Keduanya beserta barang bukti puluhan ribu pil koplo dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.