Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kaji Pemagaran, Pemkab Badung Pastikan Jalan Timur GWK adalah Jalan Kabupaten

surat hibah
Bali Tribune surat kepemilikan lahan Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menjadi sorotan. Belakangan terungkap bahwa jalan yang ditembok GWK tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Badung sehingga jalan tersebut semestinya sudah menjadi jalan milik Kabupaten Badung.

Informasi terkait status kepemilikan jalan tersebut sesuai surat yang beredar, Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024.

Dalam surat tertulis bahwa status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK. Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana /PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

Namun, dalam surat itu, hanya diserahkan jalan saja, terkait badan jalan masih menjadi tanda tanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (25/8), membenarkan Jalan Lingkar Timur GWK telah dihibahkan dan statusnya menjadi jalan kabupaten. Hanya saja pihaknya belum berani berkomentar terkait pemagaran karena masih melakukan kajian.

”Sedang dikaji oleh Bagian Hukum bersama BPKAD dan Dinas PUPR Badung,” kata mantan Kadis PUPR Badung ini.

Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda. Pihaknya membenarkan bahwa sesuai surat yang beredar di media sosial, jalan timur GWK itu telah dihibahkan kepada Pemkab Badung. Sehingga status jalan itu menjadi jalan kabupaten. ”Terkait pemagaran, kami sudah rapatkan dan melakukan kajian untuk mencari langkah-langkah,” timpalnya. 

Secara terpisah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap akses jalan warga di timur GWK. "Kita lihat dan pelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya," katanya. 

Mantan Sekda Badung ini mengaku tidak mau gegabah menyimpulkan. "Kita ini negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis.  Hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah dulu,” tegas Bupati. 

wartawan
ANA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.