Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Kandung Jro Jangol Dituntut 9 Tahun

Narkotika
Kembar kakak kandung Jro Jangol di ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/4) kemarin.

Kakak kandung dari mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama ini, juga dituntut dengan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU Lovi Pusnawan, bahwa tuntutan terhadap diri terdakwa itu berdasarkan surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Lovi dihadapan majelis hakim diketuai Novitha Riama.

JPU berpandangan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.

Tuntutan ini dilakukan  sesuai dengan beberapa pertimbangan JPU. Di antaranya, pertimbangan memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Intinya, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Mohon yang seringan-ringannya, yang mulia. Anak saya masih kecil-kecil.," kata terdakwa. "Beberapa anaknya?," tanya hakim Novitha. "Enem,yang mulia," jawabnya dengan nada memelas. "Dari satu istri?," tanya hakim lagi. "Dua, yang mulia," jawab terdakwa.

Atas pembelaan itu,  JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. ketua hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan dari mejelis hakim.

Perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11/2017) lalu.

Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku  diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunia Rp6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.

Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat  masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).  Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.