Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakanwil Kemenkumham Audiensi dengan Kakanwil BPN Bali

Bali Tribune/ AUDIENSI- Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kabag Umum serta Kasubag Keuangan dan BMN mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Selasa (28/6).



balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Bagian Umum serta Kasubag Keuangan dan BMN mengadakan audiensi dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Selasa (28/6).

Dalam audiensi tersebut Kepala kanwil BPN Bali Ketut Mangku didampingi oleh Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yoseph Popo Handoyo, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Agus Apriawan, Kabag Tata Usaha, Nursuliantoro.

Audiensi ini untuk menjalin silaturahmi, sinergitas, dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil BPN Provinsi Bali

Dalam kesemoatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali memperkenalkan diri dan jajarannya. Kakanwil Kemenkumham Bali juga menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sementara itu, Kakanwil BPN Bali mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kakanwil BPN Bali juga memperkenalkan diri dan jajarannya. Kakanwil BPN Bali menjelaskan tugas dan fungsi pokok dari Badan Pertanahan Nasional. Dimana BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui audiensi ini, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kanwil BPN Provinsi Bali sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

wartawan
M1
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.