Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa INS muncul pada layar monitor sebelum menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kakek pensiunan guru berinisial INS (67), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mencabuli seorang anak  gadis di bawah umur berusia 11 tahun.
 
Tuntutan hukuman yang tergolong tinggi itu diajukan Jaksa Widyaningsih kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/5). 
 
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara sesuai dengan pembuktian Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini seusai sidang. 
 
Ada pun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Keadaan yang memberatkan terdakwa, kata  Jaksa Widya, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak korban mengalami trauma. Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
"Terhadap tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Widya.
 
Seperti diketahui, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi  di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. 
 
Saat itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. 
 
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu. 
 
"Pada terperiksa (korban),  didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringati Hari Bermain Sedunia, Cakrawala Ajak Siswa Bermain Permainan Tradisional

balitribune.co.id I Denpasar - Panitia CAKRAWALA yang merupakan Duta Anak Kota Denpasar 2026, menjadi Komisi Partisipasi untuk menghadirkan kegiatan Ceria Anak dalam Kreasi dan Warisan Lestari Nusantara. Untuk memperingati Hari Bermain Sedunia, menggelar kegiatan permainan Tradisional Kreasi bagi anak-anak sekolah, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Bidang Hukum Tahun 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dengan meraih dua penghargaan pada tahun 2026. Kota Denpasar berhasil meraih Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kedua capaian tersebut memperoleh nilai sempurna 100 dengan predikat AA Istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Satu Dekade, Menjangan Dynasty Resort Salurkan CSR untuk Warga Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Memasuki usia satu dekade di industri hospitality, Menjangan Dynasty Resort menegaskan komitmen sosialnya bagi masyarakat sekitar. Mengusung tema "Satu Dekade – Berkelanjutan Membangun Ekonomi Desa", resort ini menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 180 paket sembako dan alat kesehatan kepada warga yang membutuhkan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 163 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Segera Tanam Cabai di Lahan 42 Hektare, Target Produksi 420 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung segera melakukan penanaman cabai di lahan seluas 42 hektare. Program ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang, dengan target produksi mencapai 420 ton. Pengembangan cabai tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan cabai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.