Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabuli Anaknya Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa M.Yatim kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengganjar M.Yatim (69), dengan hukuman enam tahun penjara. Pria uzur ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri.

Putusan itu dinyatakan Hakim ketua Ni Made Purnami, Senin (17/9). Selain pidana penjara, kakek asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Masih dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal  76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan terhadap M. Yatim ini lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan penjara selama 7,5 tahun. Sedangkan nilai denda berikut pengganti dendanya tidak berbeda.

Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah ketika putusan itu tuntas dibacakan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima yang mulia," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra, dalam persidangan. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka Ariani yang menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelum ketua hakim mengetuk palu tanda akhir sidang, Hakim anggota I Gde Ginarsa memberi nasehat kepada terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Ingat, jangan diulangi lagi yah pak," kata Hakim Gde Ginarsa yang hanya dijawab anggukan oleh terdakwa.

Sesuai dakwaan, terdakwa melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018.  Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa.

Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena Bunga ada masalah di sekolahnya sanpai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.

Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa.

Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali. Selepas malam itu, terdakwa melakukan aksinya pada 14 dan 15 Maret 2018.

Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban. 

Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Joged Bumbung Tradisi Badung Hipnotis Penonton PKB 2026, Sekeha Joged Akah Lucky Tampil Mempesona

balitribune.co.id | Denpasar - Utsawa (Parade) Joged Bumbung Tradisi yang dibawakan Sekeha Joged Akah Lucky, Banjar Selat, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, sukses memikat perhatian pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai Duta Kabupaten Badung, kelompok seni tersebut menghadirkan suguhan penuh makna berhadapan dengan duta Kabupaten Jembrana di Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (18/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.