Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Ganja dan Ekstasi, Badra Teracam 12 Tahun Penjara

NARKOBA
NARKOBA - Terdakwa Nyoman Badra saat jalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (19/3).

BALI TRIBUNE - Nyoman Badra terdakwa berusia 36 akhirnya didudukkan untuk pertama kalinya di PN Denpasar, Senin (19/3) terkait kasus narkotika.

Badra yang beralamat di jalan Pemuda I No. 3A, Renon itu diadli karena ketangkap basah membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi.

Sidang, Senin (19/3) kemarin yang dimpin oleh Hakim I Made Pasek masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi.

Terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya. Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hal melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonan I dalam bentu tanamam.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.

Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga Narkotika.

"Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnta berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Selanjutnya dilakukan penggeledan di kamar kost terdakwa.

Dikamar kost terdakwa polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung sedianya ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.jro/pdm

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.