Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantor Imigrasi Kembali Deportasi Warga Turkiye

Bali Tribune / DEPORTASI - Warga Asing asal Turkiye Dogan Kimis akan dideportasi menyusul WNA lainnya asal Polandia Gawel Amadeusz Wojcik sudah terlwbih dahulu di deportasi melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Senin (20/6).
balitribune.co.id | SingarajaSetelah melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia,Gawel Amadeusz Wojcik,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap salah warga warga negara Turkiye.WNA bernama Dogan Kimis (47) itu dideportasi usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Karangasem setelah terlibat dalam kejahatan skimming.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa melalu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Mursalin membenarkan pendeportasian Dogan Kimis. Hanya saja menurut Mursalin, rencana mendeportasi pria  yang sebelumnya tinggal disebuah Villa di Mumbul Badung itu tertunda akibat yang bersangkutan mengaku kehilangan paspor.
 
"Ia (Dogan Kimis) berdalih paspornya hilang dibawa agen saat akan mengurus perpanjangan paspor. Sehingga rencana melakukan deportasi kami tunda dalam waktu satu dua hari ini," kata Mursalin Senin (20/6).
 
Untuk melengkapi dokumen ke imigrasian Dogan Kimis, Mursalin menyebut sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Turkiye di Jakarta untuk menerbitkan pasopr baru.
 
"Pihak kedutaan telah mengakui Dogan Kimis adalah warganya dan saat ini tengah diproses pembuatan paspor yang baru. Kalau sudah lengkap yang bersangkutan segera di deportasi," imbuhnya.
 
Selain itu Mursalin membenarkan Dogan Kimis baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Karangasem setelah ditangkap Polda Bali akibat melakukan kejahatan perbankan melalui skimming.
 
"Oleh pengadilan di vonis 2 tahun dan setelah bebas diserahkan kepada kami (Imigrasi)," tandasnya.
 
Sebelumnya,WNA Polandia juga dideportasi pada Senin (20/6) akibat melakukan kejahatan skimming. Pria bernama Gawel Amadeusz Wojcik juga telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
wartawan
CHA
Category

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.