Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantor Imigrasi Kembali Deportasi Warga Turkiye

Bali Tribune / DEPORTASI - Warga Asing asal Turkiye Dogan Kimis akan dideportasi menyusul WNA lainnya asal Polandia Gawel Amadeusz Wojcik sudah terlwbih dahulu di deportasi melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Senin (20/6).
balitribune.co.id | SingarajaSetelah melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia,Gawel Amadeusz Wojcik,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap salah warga warga negara Turkiye.WNA bernama Dogan Kimis (47) itu dideportasi usai menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Karangasem setelah terlibat dalam kejahatan skimming.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa melalu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Mursalin membenarkan pendeportasian Dogan Kimis. Hanya saja menurut Mursalin, rencana mendeportasi pria  yang sebelumnya tinggal disebuah Villa di Mumbul Badung itu tertunda akibat yang bersangkutan mengaku kehilangan paspor.
 
"Ia (Dogan Kimis) berdalih paspornya hilang dibawa agen saat akan mengurus perpanjangan paspor. Sehingga rencana melakukan deportasi kami tunda dalam waktu satu dua hari ini," kata Mursalin Senin (20/6).
 
Untuk melengkapi dokumen ke imigrasian Dogan Kimis, Mursalin menyebut sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Turkiye di Jakarta untuk menerbitkan pasopr baru.
 
"Pihak kedutaan telah mengakui Dogan Kimis adalah warganya dan saat ini tengah diproses pembuatan paspor yang baru. Kalau sudah lengkap yang bersangkutan segera di deportasi," imbuhnya.
 
Selain itu Mursalin membenarkan Dogan Kimis baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Karangasem setelah ditangkap Polda Bali akibat melakukan kejahatan perbankan melalui skimming.
 
"Oleh pengadilan di vonis 2 tahun dan setelah bebas diserahkan kepada kami (Imigrasi)," tandasnya.
 
Sebelumnya,WNA Polandia juga dideportasi pada Senin (20/6) akibat melakukan kejahatan skimming. Pria bernama Gawel Amadeusz Wojcik juga telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
wartawan
CHA
Category

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.