Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kembali Digruduk Massa

deportasi
Ratusan massa saat gelar aksinya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, kemarin.

BALI TRIBUNE - Jika sebelumnya para guide khusus dari devisi Mandarin yang menutut keadilan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbarana. Kali ini ratusan masa dari seluruh para guide di Bali ngruduk kantor yang mengurusi masalah perijian untuk warga asing di Bali. Sambil membentangkan sepanduk, ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Peduli Bali menggelar orasi di depan kantor Imigrasi di Taman Mumbul Jimbaran, Senin (7/5) Kuta Selatan. Kedatangan massa tidak lain lantaran pelaku guide dari warga negara asing yang ilegal dan diduga sebagai otak pelaku pemukulan dari guide lokal di Bali, sudah habis masa penahanannya selama 3 bulan di Imigrasi. "Kami tidak ingin pelaku yang tidak lain bernama Li Huahui alias Ahui diberikan hukuman di deportasi. Karena jika di deportasi, tentu itu ada batasnya dan dia bisa lagi berulah kembali di Bali," teriak Yosua Michael Tjoeng yang akrab disapa Wisnu dalam orasinya. Massa berharap agar enam poin yang menjadi tuntutannya bisa terpenuhi. Satu diantaranya, menuntut pihak Imigrasi mengusut secara tuntas kasus aktor-aktor yang diduga ada dibelakang Li Huahui alias Ahui alias Roi (WNA Tiongkok) yang ikut hadir dalam kasus pemukulan di warung kita, Tuban. "Aksi kami ini agar pelaku yang disebut sebagai Ahui dikenakan Undang-Undang  Pasal 122 nomor 6 tahun 2011 ancaman maksimal tindak pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 jutam Kami akan terus perjuangkan sampai Ahui bisa diseret ke pengadilan. Jika ini tidak terjadi, maka akan ada pembiaran dan tidak ada efek jera bagi para pekerja asing lainnya selama bekerja di Bali secara ilegal," tegasnya. Setelah melakukan aksi, perwakilan massa langsung menuju dalam gedung Imigrasi didampingi dari pihak kuasa hukum korban dari pemukulan. Untuk diketahui aksi mereka ini sebelumnya juga sempat dilakukan di Polsek Kuta hingga mesadu pimpinan dewan ke Gedung DPRD Bali. Menariknya, ditengah aksi mereka ini beberapa massa bersama petugas sempat memergoki beberapa WNA yang bekerja sebagai fotografer ilegal melakukan sesi foto prewedding di wisata monumen perjuangan di Taman Mumbul, Jimbaran yang berada persis di depan kantor Imigrasi. Hal ini berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan Made Yastono (33) di wilayah Kuta, Kamis (5/4) kepada guide lokal Edy (korban). Dari hasil penyidikan, kasus ini terduga sebagai dalangnya adalah Ahui yang tidak lain WNA Tiongkok dan sebagai guide ilegal di Bali. Ironisnya, pihak penyidik hanya mengenakan pasal ke tindak pidana ringan kepada pelaku dan  terkesan tidak mengusat tuntas kasus ini. Menyikapi ini, massa kembali mendatangi kantor Imigrasi yang telah menahan Ahui dan melakukan proses penyidikan selama ini. "Kami ingin imigrasi transparan dalam mengungkap kasus ini. Termasuk soal maraknya guide asing liar di Bali yang masih bebas leluasa di Bali tanpa ada tindakan tegas. Kami ingin hukum di Indonesia tidak diremehkan, ini harus dapat tindakan tegas," demikian Wisnu menegaskan. Sementara itu, kepala kantor Imigrasi Amran Haris menegaskan bahwa dalam hal ini tetap bekerja sesuai kewenangan dan pelaksanaan tugas dari keimigrasian. "Terhadap kasus Ahui kami telah putuskan akan melakukan deportasi dan dalam waktu selama 6 bulan tidak bisa masuk ke Indonesia. Hanya itu yang hisa kami tegaskan sesuai ranah kami di imigrasi terhadap kasus ini," tegas Amran dihadapan ratusan massa. Pun demikian pihaknya meyakinkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kinerjanya kedepan untuk lebih tegas lagi menyikapi adanya tenaga kerja asing yang ilegal dalam ranah hukumnya. Bahkan menyikapi ini, Ia sudah membentuk 4 team untuk melakukan pergerakan dalam menyikapi keberadaan guide liar. "Dalam satu minggu ini, ada empat team yang kami bentuk sudah mulai bergerak. Beri kami waktu dalam menjalankan tugas ini, kami ingin juga menertibkan adanya guide asing ilegal," tegasnya. Soal apakah Ahui bisa masuk ke hal pidana, Amran meminta waktu 1 minggu kepada massa agar bisa menunjukkan bukti-bukti terkait kasus pemukulan itu yang diduga bahwa Ahui terlibat ke unsur pidana. "Saya akan merencanakan pemulangan atau mendeportasi Ahui ke negaranya dalam waktu minggu depan. Dalam waktu itu, kami beri kesempatan kepada rekan-rekan untk bisa menunjukkan bukti-bukti yang dapat menyerat Ahui ke unsur pidana," demikian Amran menyudahi.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.