Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

tersangka
Bali Tribune / PAJAK - Pelimpahan berkas tersangka kasus pajak di Kejari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sedikitnya Rp947.130.493.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/1), menjelaskan bahwa DS diduga dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

“Perbuatan yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” ujar Darmawan.

Atas perbuatannya tersebut, DS terancam sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Sebelum masuk ke ranah pidana, kami telah memberikan imbauan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, dan tersangka juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan,” jelasnya.

Namun, hingga proses tersebut berjalan, DS belum juga memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmawan menambahkan, berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan masih dimungkinkan untuk dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.

“Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pihak terkait yang mendukung proses penegakan hukum perpajakan di Bali.

“Saya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.