Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus “Ngemplang” Pajak ke Kejati Bali

Bali Tribune / Tersangka IKW saat diserahkan ke Kejati Bali.

balitribune.co.id | DenpasarKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (17/10). IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

”IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.

Anggrah menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832juta.

IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. 

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium. Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Anggrah Warsono mewanti-wanti agar terhindar dari proses penegakan hukum wajib pajak dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

wartawan
ARW
Category

Hari Suci Tumpek Wariga, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Dukung Pengembangan Taman Gumi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata bersama Wabup Pandu Prapanca Lagosa, bersama sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem, mengikuti persembahyangan bersama perayaan Hari Suci Tumpek Wariga, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Pura Pengubengan, Besakih, Karangasem, Sabtu (26/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tanam 4.400 Pohon dan Gelar Aksi Bersih Sungai, Dukung Gerakan Semesta Berencana Serentak Seluruh Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Wariga, yakni hari suci umat Hindu yang dimaknai untuk memuliakan tumbuh-tumbuhan, sekaligus juga sebagai implementasi nilai Wana Kerthi, Pemkab Badung turut berpartisipasi dalam “Gerakan Semesta Berencana: Aksi Nyata Penanaman Pohon dan Pembersihan Sungai Serentak” yang dilaksanakan serentak di seluruh Bali, Minggu (26/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Apresiasi Bank BPD Bali dalam Mendorong UMKM dan Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima apresiasi dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali atas keberhasilannya menyalurkan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp12,55 triliun. Selain itu, dua debitur binaannya juga dinobatkan sebagai UMKM berprestasi ekspor di sektor coklat atau kakao.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Musda XV PHRI Bali 2025 Buka Pendaftaran Calon Ketua

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XV pada 3 Desember 2025 di Denpasar. Ketua Panitia Pengarah Musda XV PHRI Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025, Perry Markus menjelaskan, Musda Tahun 2025 dengan tema untuk Pariwisata Bangkit: Kolaborasi, Adaptasi dan Inovasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Luncurkan New Honda ADV160, Semakin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi meluncurkan skutik penjelajah terbaru, New Honda ADV160, untuk masyarakat Bali berlokasi di Living Word Mall. Mengusung semangat ”The SUV Pride”, model ini hadir dengan pembaruan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, serta fitur yang lebih lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual

balitribune.co.id | Jakarta - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menggelar kegiatan Isuzu Festival pada Jumat (24/10/2025) secara serentak di seluruh Indonesia. PT IAMI bersama seluruh dealer yang tersebar di penjuru Indonesia memeriahkan momen ini dengan menyajikan beragam kemeriahan menarik, mulai dari promo cashback hingga jutaan Rupiah serta paket tambahan layanan purna jual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.