Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil Kemenkumham Bali Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Bali Tribune /SYUKURAN – Acara syukuran atas perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB, Senin (3/1).



balitribune.co.id | Denpasar  - Mengawali sederet aktivitas di tahun 2022, Senin (3/1), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar Apel Pagi yang dirangkai dengan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), serta syukuran atas perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Acara yang dihelat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali itu langsung dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Bali, hingga jajaran di Unit Pelaksana Teknis yang terhubung secara virtual.

Sebagai Pembina Apel, Jamaruli Manihuruk menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran yang berhasil memperoleh beberapa penghargaan pada tahun 2021 salah satunya, yaitu predikat WBK.

"Proses untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK ini tidaklah mudah, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pada kantor wilayah. Namun, tujuan sesungguhnya bukan hanya sekedar predikat, tapi bagaimana kita mampu melayani masyarakat dengan profesional, sehingga kinerja kita dinilai baik oleh masyarakat," ujar Jamaruli Manihuruk.

Selanjutnya katanya, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI atas dasar arahan Menteri Hukum dan HAM RI ditegaskan, agar melaksanakan apel pagi rutin setiap Senin pagi untuk menjaga kedisiplinan, baik di lingkungan kanwil maupun pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Diharapkan, pada tahun 2022 ini seluruh jajaran mampu meningkatkan kedisiplinan dan kinerja untuk meraih hasil yang lebih baik lagi.

"Mari sambut 2022 dengan semangat baru, dengan bekerja dan berkinerja lebih baik lagi," ajak Kakanwil Kemenkumham Bali.

Sebagai bentuk rasa syukur, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Jamaruli Manihuruk, didampingi Plt Kepala Divisi Administrasi Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto.

Potongan tumpeng tersebut diberikan oleh Jamaruli Manihuruk kepada Constantinus Kristomo sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas.

wartawan
JOK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.