Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

Bali Tribune/kapal pengangkut limbah
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, terpisah dengan penumpang reguler. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal yang mengangkut kendaraan bermuatan barang berbahaya tidak boleh bercampur dengan kapal yang mengangkut penumpang.
 
 Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyebrangan di laut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, saat memaparkan materi “Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3)” pada Pelabuhan Penyeberangan di Denpasar baru - baru ini. "Jadi, harus ada pemisahan antara angkutan reguler, dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas resiko kapal pengangkut banyak sekali," ungkapnya.
 
Dikatakan Eko Indra, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus, mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, syahbandar bertugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut  barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar," ujarnya.
 
Dalam UU 17/2008 ditegaskan, pemilik, transporter dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. “Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah.  Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda 1,5 miliar rupiah,” katanya.
 
Hal senada dipaparkaan Kasubdit GAKKUM Ditpolairud Polda Bali, Gusti Nyoman Sudarsana.  Dalam pemaparan dengan materi “Penegakan Hukum Pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan” ia menjelaskan, tupoksi Ditpolairud, sesuai Perpol Nomor 14 tahun 2018 tentang SOTK Polda Lampiran XXIII yang menyebutkan Ditpolairud Polda Bali bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara mencakup penegakan hukum, patroli, fasilitas pemeliharaan serta perbaikan kapal dan pesawat udara. “Terkait pengangkutan limbah B3 dan tata cara penanganan muatan khusus dan muatan berbahaya di kapal penyeberangan, diatur sesuai Undang-Undang RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terangnya.
 
Ia menegaskan, pada pasal 46 UU itu, pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud pasal 44 wajib memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal.
 
Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat Muiz Thohir mengaku, kebijakan itu, dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan. Sementara Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menjelaskan tata cara administrasi pengangkutan B3, seperti persyaratan Kapal yang digunakan untuk mengangkut B3, yang tidak boleh bercampur dengan penumpang. “Ada sanksi hukum, jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan. Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali,” kata.
 
Pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi sebagai ini momentum tepat, terutama bagi para transporter limbah B3, agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali.  Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Disini, perlu ada Sinergitas satu dengan lainnya,” ujar Gede Ari. 
wartawan
RAY
Category

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.