Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

Bali Tribune/kapal pengangkut limbah
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, terpisah dengan penumpang reguler. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal yang mengangkut kendaraan bermuatan barang berbahaya tidak boleh bercampur dengan kapal yang mengangkut penumpang.
 
 Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyebrangan di laut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, saat memaparkan materi “Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3)” pada Pelabuhan Penyeberangan di Denpasar baru - baru ini. "Jadi, harus ada pemisahan antara angkutan reguler, dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas resiko kapal pengangkut banyak sekali," ungkapnya.
 
Dikatakan Eko Indra, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus, mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, syahbandar bertugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut  barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar," ujarnya.
 
Dalam UU 17/2008 ditegaskan, pemilik, transporter dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. “Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah.  Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda 1,5 miliar rupiah,” katanya.
 
Hal senada dipaparkaan Kasubdit GAKKUM Ditpolairud Polda Bali, Gusti Nyoman Sudarsana.  Dalam pemaparan dengan materi “Penegakan Hukum Pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan” ia menjelaskan, tupoksi Ditpolairud, sesuai Perpol Nomor 14 tahun 2018 tentang SOTK Polda Lampiran XXIII yang menyebutkan Ditpolairud Polda Bali bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara mencakup penegakan hukum, patroli, fasilitas pemeliharaan serta perbaikan kapal dan pesawat udara. “Terkait pengangkutan limbah B3 dan tata cara penanganan muatan khusus dan muatan berbahaya di kapal penyeberangan, diatur sesuai Undang-Undang RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terangnya.
 
Ia menegaskan, pada pasal 46 UU itu, pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud pasal 44 wajib memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal.
 
Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat Muiz Thohir mengaku, kebijakan itu, dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan. Sementara Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menjelaskan tata cara administrasi pengangkutan B3, seperti persyaratan Kapal yang digunakan untuk mengangkut B3, yang tidak boleh bercampur dengan penumpang. “Ada sanksi hukum, jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan. Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali,” kata.
 
Pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi sebagai ini momentum tepat, terutama bagi para transporter limbah B3, agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali.  Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Disini, perlu ada Sinergitas satu dengan lainnya,” ujar Gede Ari. 
wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.