Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

Bali Tribune/kapal pengangkut limbah
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, terpisah dengan penumpang reguler. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal yang mengangkut kendaraan bermuatan barang berbahaya tidak boleh bercampur dengan kapal yang mengangkut penumpang.
 
 Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyebrangan di laut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, saat memaparkan materi “Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3)” pada Pelabuhan Penyeberangan di Denpasar baru - baru ini. "Jadi, harus ada pemisahan antara angkutan reguler, dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas resiko kapal pengangkut banyak sekali," ungkapnya.
 
Dikatakan Eko Indra, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus, mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, syahbandar bertugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut  barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar," ujarnya.
 
Dalam UU 17/2008 ditegaskan, pemilik, transporter dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. “Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah.  Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda 1,5 miliar rupiah,” katanya.
 
Hal senada dipaparkaan Kasubdit GAKKUM Ditpolairud Polda Bali, Gusti Nyoman Sudarsana.  Dalam pemaparan dengan materi “Penegakan Hukum Pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan” ia menjelaskan, tupoksi Ditpolairud, sesuai Perpol Nomor 14 tahun 2018 tentang SOTK Polda Lampiran XXIII yang menyebutkan Ditpolairud Polda Bali bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara mencakup penegakan hukum, patroli, fasilitas pemeliharaan serta perbaikan kapal dan pesawat udara. “Terkait pengangkutan limbah B3 dan tata cara penanganan muatan khusus dan muatan berbahaya di kapal penyeberangan, diatur sesuai Undang-Undang RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terangnya.
 
Ia menegaskan, pada pasal 46 UU itu, pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud pasal 44 wajib memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal.
 
Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat Muiz Thohir mengaku, kebijakan itu, dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan. Sementara Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menjelaskan tata cara administrasi pengangkutan B3, seperti persyaratan Kapal yang digunakan untuk mengangkut B3, yang tidak boleh bercampur dengan penumpang. “Ada sanksi hukum, jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan. Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali,” kata.
 
Pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi sebagai ini momentum tepat, terutama bagi para transporter limbah B3, agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali.  Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Disini, perlu ada Sinergitas satu dengan lainnya,” ujar Gede Ari. 
wartawan
RAY
Category

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.