Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Perang Thailand Tinggalkan Bali

KAPAL PERANG -- Setelah beberapa hari lego jangkar di Bali, kapal perang Royal Thai Navy (RTN) Kerajaan Thailand HTMS Rattanakosin-441, akhir pekan lalu bertolak dari Pelabuhan Benoa, Denpasar,

BALI TRIBUNE - Setelah beberapa hari singgah dan lego jangkar di Bali, kapal perang Royal Thai Navy (RTN) Kerajaan Thailand HTMS Rattanakosin-441, akhir pekan lalu bertolak dari bibir Pelabuhan Benoa, Denpasar, untuk melanjutkan misinya mengunjungi beberapa negara lain. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, kemarin, menuturkan, selama beberapa hari berkunjung ke Pulau Dewata dan sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, sedikitnya dikerahkan 1 pleton personel Lanal Denpasar untuk melaksanakan pengamanan terhadap keberadaan kapal perang RTN tersebut. Juga dikerahkan 1 unit combat boat, catamaran, dan 30 personel untuk melakukan pengamanan di wilayah darat. Kapal perang RTN-HTMS Rattanakosin-441 itu dikomandani Comander Navee Leungpayung dan Komandan Satgas Captain Anupong Taprasop. HTMS Rattanakosin-441 ini merupakan kapal jenis korvet yang dibuat oleh galangan Tacoma Boat Building Co, USA, (1984), dan diresmikan pada tahun 1986. Kapal perang tersebut memiliki panjang 76.82 m (252 ft 0 in), lebar 9.55 m (31 ft 4 in), dan draft 2.44 m (8 ft 0 in). Dipersenjatai dengan 8xRGM-84 Harpoon SSM (2 quad) launchers, 1xOctuple Albatros SAM launcher (24 Selenia Aspide missiles), 2xOtobreda 76 mm (3 in) gun, 2xBofors 40 mm (1 twin Otobreda mount), 2x20 mm Oerlikon GAM-B01 cannon, Torpedoes 2xMark 32 triple torpedo tubes (Sting Ray torpedoes). Kapal perang milik Kerajaan Thailand itu beranggotakan 97 personel dan singgah di Bali dalam rangka kunjungan wisata (port visit). Selama beberapa hari di Bali, para awak kapal perang itu juga melaksanakan kunjungan ke beberapa tempat objek wisata di Bali.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.