Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Bali Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Usia 12-17 tahun

Bali Tribune/ Kapolda Bali bersama Gubernur Koster saat pantau pelaksanaan vaksin untuk usia 12-17 tahun.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.,turut serta memantau pelaksanaan vaksinasi yang digelar Pemprov Bali untuk anak usia 12-17 tahun. Dalam kegiatan ini, Kapolda bersama Gubernur Koster menyaksikan proses vaksinasi dengan mengekedepankan prokes.
 
Mengawali vaksinasi ini bertempat di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin (5/7/2021) lalu. Ini sebagaimana program vaksinasi covid-19 di Indonesia mulai diperluas ke anak-anak usia 12 sampai dengan 17 tahun pada Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi covid-19, dan untuk target pemerintah untuk program vaksin covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak, seperti dikutip dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.
 
Vaksin covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun masuk dalam program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum. Pelaksanaan suntik vaksin covid-19 anak berusia 12-17 tahun ini dilaksanakan setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, sehingga program pemerintah ini tentunya diperlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.
 
Dalam sambutannya Gubernur Koster, menyampaikan bahwa program vaksinasi covid-19 ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Bali, dan akan berlanjut sampai selesai. “Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak smp dan sma yang berusia 12-17 tahun sudah semuanya di vaksinasi, dan tidak lupa saya sampaikan ucapkan terimakasih kepada tenaga vaksinator dari dinak kesehatan provinsi bali dan tenaga kesehatan dari Polda Bali yang membantu dalam terselenggaranya vaksinasi covid-19 serentak ini “, ucapnya.
 
Berkaitan dengan diterpakannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang juga diterpakan pada wilayah Jawa dan Bali. Kapolda Bali menyampaikan bahwa selama 2 hari penerapannya, pihaknya tetap menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menaati setiap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur mengenai pembatasan orang dan tempat yang menjadi terapan PPKM darurat tersebut.
 
Terkait sanksi yang diberikan, Irjen. I Putu Jayan Danu Putra, menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dari pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan sanksi berupa tilang, dan dari Kepolisian sendiri dapat memberikan denda berupa tipiring (TIndak Pidana Ringan).
 
“ Untuk sangsi, dari satpol pp bisa memberikan sanksi tilang, dan dari kepolisian bisa dikenakan tipiring, dan untuk club malam sendiri yang melanggar akan bisa kita kenakan unsur pidana," ucap kapolda.
 
Selain pengecekan vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, rombongan Kapolda Bali bersama Gubernur Bali juga meninjau tempat vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun pada SMP Negeri 8 Denpasar yang bertempat di jalan Meduri, Sumerta. 
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Dekade Denpasar Kite Festival, Jaya Negara Apresiasi Konsistensi Pelestarian Tradisi Layang-Layang

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran Denpasar Kite Festival ke-10 di Kawasan Pantai Merta Sari, Sanur, Denpasar, Minggu (30/8/226). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat KK di Batuan Hadapi Eksekusi Lahan, Lansia dan Anak Yatim Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

balitribune.co.id I Gianyar - Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Batuan,  Sukawati, Gianyar terancam tidak memiliki tempat tinggal. Pekarangan rumah lengkap dengan merajan yang ditempati selama puluhan tahun kini akan dieksekusi atas putusan pengadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.