Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Pimpin Tanam Bibit Manggrove

Bali Tribune/ KEGIATAN PENANAMAN - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita





balitribune.co.id | Kuta - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita. Kegiatan penanaman bibit manggrove yang dihadiri oleh para pejabat utama di lingkungan Polda Bali itu bekerjasama dengan Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih.  

Putu Jayan mengatakan, penanaman bibit manggrove sebanyak ini adalah bagian dari upaya melestarikan lingkungan. Indonesia merupakan pusat manggrove dunia yang tersebar di beberapa provinsi, seperti di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Bali. Khusus di Bali menjadi cagar budaya. Kawasan manggrove di Bali tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng. "Di Jembrana, Buleleng, dan Denpasar sudah kita melakukan penanaman dengan jumlah yang sama. Penanaman ini kami gandeng Keluarga Besar Putra-Putri  (KBPP) Polri, Pokdar Kamtibmas, Polhut, kelompok nelayan Kedonganan, Pemuda Kedonganan, Saka Bayangkari, dan lainnya," ungkapnya.

Kegiatan penanaman bibit manggrove ini juga dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) yang digelar Oktober 2022 mendatang. Dikatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mempersiapkan kawasan hutan manggrove di Bali sebagi pusat digelarnya KTT tersebut. Indonesia saat ini adalah paru dunia. Pada KTT G-20 Oktober mendatang para kepala negara diajak untuk melihat hutan manggrove. Tujuannya untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah pusat manggrove yang layak dicontoh oleh negar-negara lain.  "Hutan manggrove memiliki sejuta fungsi, di antaranya sebagai sumber penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, tempat hidup biota laut, menahan abrasi pantai, hingga gelombang tsunami, dan sebagai tempat wisata," kata  jenderal bintang dua ini.

Ia mengajak dukungan masyarakat utamanya masyarakat pesisir untuk sama-sama melakukan perawatan terhadap bibit yang telah ditanam. "Diharapkan kegiatan penanaman ini bukan sekadar seremonial semata tetapi membuahkan hasil," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.