Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Pimpin Tanam Bibit Manggrove

Bali Tribune/ KEGIATAN PENANAMAN - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita





balitribune.co.id | Kuta - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita. Kegiatan penanaman bibit manggrove yang dihadiri oleh para pejabat utama di lingkungan Polda Bali itu bekerjasama dengan Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih.  

Putu Jayan mengatakan, penanaman bibit manggrove sebanyak ini adalah bagian dari upaya melestarikan lingkungan. Indonesia merupakan pusat manggrove dunia yang tersebar di beberapa provinsi, seperti di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Bali. Khusus di Bali menjadi cagar budaya. Kawasan manggrove di Bali tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng. "Di Jembrana, Buleleng, dan Denpasar sudah kita melakukan penanaman dengan jumlah yang sama. Penanaman ini kami gandeng Keluarga Besar Putra-Putri  (KBPP) Polri, Pokdar Kamtibmas, Polhut, kelompok nelayan Kedonganan, Pemuda Kedonganan, Saka Bayangkari, dan lainnya," ungkapnya.

Kegiatan penanaman bibit manggrove ini juga dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) yang digelar Oktober 2022 mendatang. Dikatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mempersiapkan kawasan hutan manggrove di Bali sebagi pusat digelarnya KTT tersebut. Indonesia saat ini adalah paru dunia. Pada KTT G-20 Oktober mendatang para kepala negara diajak untuk melihat hutan manggrove. Tujuannya untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah pusat manggrove yang layak dicontoh oleh negar-negara lain.  "Hutan manggrove memiliki sejuta fungsi, di antaranya sebagai sumber penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, tempat hidup biota laut, menahan abrasi pantai, hingga gelombang tsunami, dan sebagai tempat wisata," kata  jenderal bintang dua ini.

Ia mengajak dukungan masyarakat utamanya masyarakat pesisir untuk sama-sama melakukan perawatan terhadap bibit yang telah ditanam. "Diharapkan kegiatan penanaman ini bukan sekadar seremonial semata tetapi membuahkan hasil," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.