Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Badung Obrol Santai Dengan Para Tokoh Se Badung

Bali Tribune/ Kapolres Badung saat bincang bersama pemuka dan tokoh di Badung.
Balitribune.co.id | Badung - Ditengah kepadatan aktivitas menjelang Pilkada 2020, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK melakukan BISA ( Bincang Santai ) bersilaturahmi bersama Kadis PMD Kabupaten Badung, Camat dan Perbekel dipinitif se - Kabupaten Badung. Minggu, (29/11) lalu.
 
Kegiatan yang berlangsung santai di rumah kepala Desa Canggu I Nengah Lana, SH, sembari menikmati minuman mineral yang telah di sediakan. Adapun tujuan dari kegiatan ini yakni merupakan salah satu bentuk silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk lebih meningkatkan sinergitas kerja utamanya mendukung Pilkada 2020 yang aman, damai, sejuk dan sehat.
 
Menurut Mantan Kasubditgakkum Dit Lantas Polda Bali ini, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap kondusif harus adanya kerjasama yang berorientasi pada apa yang menjadi keinginan masyarakat. "Inilah kami perlu silaturahmi dengan instansi terkait dan seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Badung," beber AKBP Roby.
 
Dalam rapat pimpinan dengan Bapak Kapolri melalui data dari Satgas Covid-19 pusat, Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi. "semoga pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 benar-benar pemilu yang aman dan sehat," harapnya.
 
Iapun berkeyakinan, suksesnya Pilkada serentak tahun ini, jika masyarakat disiplin dan patuh terhadap anjuran pemerintah tentang Prokes mulai dari  TPS masing-masing yang ada di seluruh Kabuaten Badung. "Kalau dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini sukses dan tidak menyebarkan cluster baru, bisa menjadi ajang promosi Pemerintah  dibidang Pariwisata," katanya. "Mari kita bersama-sama mensukseskan Pemilukada ini, dengan terus meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS serta mengingatkan mereka mentaati Protokol Kesehatan," tutupnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.