Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Badung Siapkan Sanksi Pemecatan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Bali Tribune/AKBP Leo Dedy Defretes

balitribune.co.id | Mangupura  - Oknum polisi berinisial NM yang diduga terlibat peredaran sabu dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar segera menjalani persidangan. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan untuk menjatuhkan sanksi kepada NM yang sebelumnya bertugas di Unit Patroli Shabara Polsek Mengwi tersebut. 
 
"Yang bersangkutan segera mengikuti proses peradilan dan kami masih menunggu putusan pengadilan. Tetapi dalam penanganan disiplin kepolisian tentu ada tindakan tegas. Kita akan menggelar sidang internal disiplin anggota dan memberikan sanksi terberat. Di Kepolisian sanksi terberat, ya, pecat," ujar Dedy Defretes, ditemui usai memimpin apel penyerahan reward atau pengharagaan kepada 33 anggota berprestasi di halaman Polres Badung, Kamis (2/9/2021). 
 
Mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Terlebih, oknum polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 
 
"Kami akan terus evaluasi kinerja anggota dan bagi yang berprestasi diberikan reward setiap awal bulan. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran diberikan punishment (hukuman) sebagai efek jera," ungkapnya.
 
Sementara itu, reward diberikan kepada 33 anggota yang dinilai berprestasi dalam kinerja. Dua personel dari Satuan Lalu Lintas atas prestasi pengungkapan kasus tabrak lari. Enam personel Satuan Reserse Narkoba atas pengungkapan tindak pidana narkotika di 11 TKP dengan barang bukti 102.59 gram. 
 
Kemudian 23 anggota Reskrim atas prestasi pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan, di antaranya jambret.
  Sedangkan dua anggota lainnya dari Bidang Dokkes yang membuat inovasi pembuatan google form dalam rangka pendaftaran terhadap masyarakat yang akan divaksin di Poliklinik Polres Badung. 
 
"Ini (pemberian penghargaan) sebagai bentuk komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota berprestasi terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dan narkoba yang menjadi target utama," tegasnya.  
 
Ia berharap kepada anggota lain agar termotiviasi sekaligus meningkatkan kinerja yang lebih baik agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Badung. 
wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.