Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Tutup Usaha Non Esensial Pemilik Diberi Sembako

Bali Tribune
balitribune.co.id | Polda Bali, Polres Badung Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK menutup sementara sejumlah usaha non esensial di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (14/7) pagi. 
 
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan stiker larangan buka hingga sampai batas akhir Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 20 Juli ini. Pemilik usaha yang ditutup diberi bantuan sembako. 
 
Kapolres mendatangi sejumlah tempat usaha non esensial itu bersama Kabag Ops Kompol I Wayan Riasa, SIP Kapolsek Mengwi Iptu I Nyoman Darsana, SH dan sejumlah pejabat Polres Badung. Kepada para pengusaha yang berada di Werdi Bhuana diminta oleh Kapolres untuk secara sukarela menutup sementara usahanya. 
 
"Saya mohon maaf ya. Minta tolong untuk sementara ditutup dulu. Kerja secara online saja dulu. Saat ini kita sedang PPKM Darurat," tutur AKBP Roby kepada usaha aluminum, Nyoman Sudarma yang berada di Banjar Denkayu Baleran yang diminta tutup sementara kemarin. 
 
Usai menyasar usaha non esensial AKBP Roby bersama jajarannya kembali, pihaknya menyasar warga kurang mampu. Baik yang menderita sakit maupun yang kurang beruntung lainnya. Mereka juga diberi bantuan. Dikatakan pembagian sembako itu merupakan perintah dari Kapolri untuk menyasar warga yang kurang mampu untuk diberikan bantuan. 
 
"Sembako ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat. Kegiatan ini dijalankan sesuai dengan perintah dari bapak Kapolri. Kegiatan ini sudah kami jalankan sejak tiga hari lalu. Akibat PPKM ini banyak yang terdampak. Baik terdampak karena kesehatan juga karena masalah ekonomi," ungkap AKBP Roby.
 
Kegiatan penutupan tempat usaha oleh Kapolres Badung itu disambut baik oleh Nyoman Sudarma. Sudarma mengaku terpaksa harus mengikuti aturan tersebut. Dia rela menutup tempat usaha Rolling door, pintu kaca, kusen aluminium, etalase kaca, rak piring, dan lainnya. 
 
"Ya mau gimana lagi kondisinya kayak gini. Terpaksa harus ikut aturan. Saya tidak bisa omong banyak. Ya saya ikut sajalah," tutur bos UD Arsa Niyumi Aluminum ini.
wartawan
RAY
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.