Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar Sebut PKM Dukung Pengurangan Gangguan Kamtibmas

Bali Tribune/ AKBP Jansen Avitus Pandjaitan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Beragam kalangan memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Kali ini datang dari Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Pandjaitan. Orang nomor satu di jajaran Polresta Denpasar ini menyebut PKM memberikan dukungan terhadap pengurangan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Jansen Avitus Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan PKM di Kota Denpasar bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat selama penanganan Covid-19. Sehingga masyarakat mulai terbiasa, khususnya dalam penggunaan masker, social distancing dan penerapan protokol kesehatan. "Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang berlalu lalang memiliki kepentingan yang jelas, serta mampu mendisiplinkan masyarakat dengan membiasakan diri menggunakan masker dan protokol kesehatan,” ungkapnya. Dikatakannya, dengan pelaksanaan PKM yang telah berlangsung selama empat hari ini, pihaknya melihat secara umum gangguan kamtibmas terdapat penurunan, dimana masyarakat berperan serta memastikan bahwa semua disiplin dalam mengikuti arahan pemerintah. "Prinsipnya adalah dari awal sudah kita jelaskan bahwa Polri dalam hal ini sangat mendukung. Dan saat Kepolisian RI sudah melaksanakan kegiatan operasi ketupat dan aman nusa, kami ada beberapa pos penyekatan dan pos pengamanan di empat titik lokasi,” jelasnya. Jansen memastikan bahwa  Polri yang bersinergi dengan Pemkot Denpasar telah melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga, dari kegiatan ini diharapkan memastikan masyarakat disiplin serta dapat meminimalisir keresahan di masyarakat. "Diharapkan masyarakat memahami makna PKM ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah covid 19. Karena hanya dengan bergotong royong atau bekerja sama seluruh elemen masyarakat wabah covid-19 ini dapat kita atasi bersama,” katanya. Jansen berharap kita bersama tentunya kedisiplinan masyarakat ini dapat tumbuh sendiri tanpa harus adanya sanksi yang tentunya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan. "Dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat dapat lebih sadar bahwa dengan bekerja sama dan bergotong royong wabah covid-19 ini dapat segera kita atasi bersama, pesan kami mari kita bersama sama memastikan bahwa kita disipin dalam mengikuti anjuran pemerintah, sehingga kita mampu melawan  Covid-19 ini, mari disiplin dan patuhi imbauan pemerintah,” pungkasnya. 

wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.