Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolri: Pelaku Penembakan WNA Australia di Vila Casa Santisya Berhasil Dibekuk

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Bali Tribune / Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Pascapenembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya, Mengwi, Badung, pihak kepolisian memastikan dua pelaku yang telah terindetifikasi sudah ditangkap. Seorang pelaku yang diamankan di luar Bali dan seorang pelaku yang ditangkap di luar negeri kini sudah digiring ke Polda Bali.

Kepastian mengenai penangkapan dua boronan pelaku penembakan Dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya Mengwi, Badung disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ditemui usai peresmian Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Jembrana, Selasa (17/6) Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penembakan tersebut.

“Terkait penembakan WNA Australia, saya sudah mendapatkan laporan dari Kapolda Bali, saat ini sudah diamankan,” ujarnya. Ia menyebut seorang pelaku yang diamankan berada di Jakarta dan seorang pelaku lainnya dalam perjalanan dari luar negeri menuju Jakarta, “nanti secara detail akan dirilis oleh Polda Bali. Yang jelas pengungkapan ini atas kerjasama antara Bareskrim, Imigrasi dan AFP (Polisi Fedral Australia),” ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy juga mengakui aparat kepolisian sudah menangkap kedua pelaku penembakan dua WNA Australia tersebut. Namun ia mengaku masih menunggu pengembalian ke dua pelaku yang merupakan WNA ke Polda Bali ,“seperti yang sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri, dua pelaku sudah diamankan. Tapi nanti secara lengkap akan dirilis di Polda Bali,” tandasnya singkat.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.