Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolri: Pelaku Penembakan WNA Australia di Vila Casa Santisya Berhasil Dibekuk

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Bali Tribune / Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Pascapenembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya, Mengwi, Badung, pihak kepolisian memastikan dua pelaku yang telah terindetifikasi sudah ditangkap. Seorang pelaku yang diamankan di luar Bali dan seorang pelaku yang ditangkap di luar negeri kini sudah digiring ke Polda Bali.

Kepastian mengenai penangkapan dua boronan pelaku penembakan Dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya Mengwi, Badung disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ditemui usai peresmian Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Jembrana, Selasa (17/6) Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penembakan tersebut.

“Terkait penembakan WNA Australia, saya sudah mendapatkan laporan dari Kapolda Bali, saat ini sudah diamankan,” ujarnya. Ia menyebut seorang pelaku yang diamankan berada di Jakarta dan seorang pelaku lainnya dalam perjalanan dari luar negeri menuju Jakarta, “nanti secara detail akan dirilis oleh Polda Bali. Yang jelas pengungkapan ini atas kerjasama antara Bareskrim, Imigrasi dan AFP (Polisi Fedral Australia),” ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy juga mengakui aparat kepolisian sudah menangkap kedua pelaku penembakan dua WNA Australia tersebut. Namun ia mengaku masih menunggu pengembalian ke dua pelaku yang merupakan WNA ke Polda Bali ,“seperti yang sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri, dua pelaku sudah diamankan. Tapi nanti secara lengkap akan dirilis di Polda Bali,” tandasnya singkat.

wartawan
PAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.