Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolsek Selbar dan Tim Yustisi Bagikan Masker Gratis

Bali Tribune/Kapolsek Selbar, saat melakukan Yustisi Prokes.

balitribune.co.id | Tabanan  - Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri no 22 tahun 2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM level 3, dan Perintah operasi Aman Nusa II Lanjutan yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
 
Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik SH, bersama dengan Personil Patroli Samapta,   Unit Binmas, Reskrim dan Bhabinkamtibmas melakukan Yustisi Prokes di wilayah kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
 
Kegiatan rutin dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat pentingnya disiplin prokes guna menekan penyebaran virus Covid-19. Seijin Kapolres Tabanan,  pihaknya menyampaikan bahwa pelaksanaan Yustisi ini juga untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan.
 
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berharap semua warga agar mematuhi peraturan pemerintah tentang Prokes,  Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain,  Menjauhi kerumunan, Meningkatkan imun tubuh dengan bergembira," Kata Kapolsek Selbar.
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini telah diberlakukan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri dan untuk Bali berlaku PPKM level 3 sesuai surat Edaran Gubernur Bali nomor 11. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat  mentaati dan patuhi aturan yang berlaku.
 
"Harapan masyarakan patuh dan kurangi mobilitas di luar rumah, kalau tidak sangat mendesak, atau urgensi," imbuhnya.
 
Dalam yustisi kali ini, menyasar tempat tempat keramaian berupa Pasar, pertokoan, rumah makan,  warung warung di pedesaan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan. Selain itu juga memberikan Masker gratis kepada masyarakat yang  ditemukan tidak menggunakan masker, dan melakukan peneguran untuk tidak mengulangi.
 
"Sekali lagi kami himbau secara humanis agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," demikian AKP I Gusti Lanang Jelantik SH. 
wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.