Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena LPJ Belum Disetor Batas Akhir, Penerima Bantuan Hibah Terancam Dipidana

Wayan Sumarta,S,Sos.

BALI TRIBUNE - Batas akhir penyetoran laporan pertenggungjawaban (LPJ) bagi penerima bantuan  hibah merujuk Perda nomor 12 tahun 2017 perubahan dari Perda nomor 30 tahun 2016 terkait pedoman pemberian hibah dan bansos, disebutkan LPJ batas akhir ditentukan setiap tanggal 10 Januari tahun berjalan berikutnya. Hal itu dikemukakan oleh Plt Kepala Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Setda Klungkung Wayan Sumarta,S,Sos. Dirinya mengaku prihatin para penerima Bantuan Ibah belum semua yang menyetor LPJ sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada mereka yang menerima bantuan Ibah. ”Ya, sampai sekarang sudah lewat belum semua penerima bantuan Ibah yang menyetor SPJ nya kekita,” bebernya. Olehnya disebutkan untuk tahun 2019 ini bantuan hibah dari anggaran 62 miliar di induk tahun 2018  namun realisasinya 58 miliar jadi sekitar 95% ,sementara untuk bansos 2,4 miliar realisasinya 2,09 miliar,jadi total realisasinya sekitar 86% . Sedangkan untuk SPJ hibah untuk badan dan instansi semuanya ada  263 dari 663 yang masuk diorganisasi ,baru 39%, sekarang prosesnya menunggu  karena sesuai  perbup tenggang  waktu paling akhir laporannya tanggal 10 Januari 2019.  Menurutnya  hal itu sudah disampaikan saat dilaksanakan pertemuan dengan para peserta penerima hibah dimana semua syarat-syaratnya sudah kita lampirkan termasuk juga format SPJ  nya. Dirinya segera meminta kepada instansi selaku fasilitator segera menurunkan tim verifikasi sehingga SPJ untuk bantuan Ibah ini bisa dimunculkan seharusnya tanggal 10 sudah clear kewajiban semuanya  untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada kita.  SPJ yang masuk ketentuannya kita lihat sekalian verifikasi yang belum total totalnya 663 miliar sementara baru 58 millar. “Terkait dengan bansos masing-masing SKPD belum dilaporkan bisa saja SPJ nya ada,namun realisasinya nggak ada .Dari segi administrasi SPJ  dari awal kita peringatkan kejelasan implementasinya tergantung di masing-masing OPD  yang ada nanti saatnya kita minta untuk melakukan verifikasi semuanya,” terangnya.  Disebutkan dirinya tidak mengetahui alasan mereka belum menyetor masing-masing apa belum kita tahu itu termasuk pengawasan internal masing-masing diberikan kelonggaran untuk menyampaikan SPJ segera. Sudah kita sampaikan tidak ada kebijakan untuk disampaikan kepada penerima hibah untuk Bantuan ibah paling banyak ada di Dinas Kebudayaan yang menerima bisa saja kendalanya adalah 2 tidak ada untuk mengerjakan bantuan hibah tersebut bisa saja itu fasilitas dewan dan masyarakat.  Bantuan hibah bervariatif sementara untuk sanksi kelewat batas akhir SPJ belum ada sanksi yang pasti. “Kita pakai tahun anggaran kalau jadi temuan bisa jadi ke ranah pidana ya kalau tidak nyetor bisa pidana sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah namun sebelumnya kita sudah peringati batas akhir penerima bantuan Ibah. Pihaknya sudah berikan kemudahan untuk membuat SPJ  karena kita sudah siapkan format SPJ  dan penerima hibah hanya tinggal mengisi saja bagi penerima hibah yang belum mengirim SPJ dan  hari ini kita sudah Surati ke penerima bantuan hibah tersebut agar ingat tanggung jawabnya,” ujar Mantan Kabag Humas Setda Klungkung periode Bupati Candra ini tegas. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.