Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena LPJ Belum Disetor Batas Akhir, Penerima Bantuan Hibah Terancam Dipidana

Wayan Sumarta,S,Sos.

BALI TRIBUNE - Batas akhir penyetoran laporan pertenggungjawaban (LPJ) bagi penerima bantuan  hibah merujuk Perda nomor 12 tahun 2017 perubahan dari Perda nomor 30 tahun 2016 terkait pedoman pemberian hibah dan bansos, disebutkan LPJ batas akhir ditentukan setiap tanggal 10 Januari tahun berjalan berikutnya. Hal itu dikemukakan oleh Plt Kepala Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Setda Klungkung Wayan Sumarta,S,Sos. Dirinya mengaku prihatin para penerima Bantuan Ibah belum semua yang menyetor LPJ sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada mereka yang menerima bantuan Ibah. ”Ya, sampai sekarang sudah lewat belum semua penerima bantuan Ibah yang menyetor SPJ nya kekita,” bebernya. Olehnya disebutkan untuk tahun 2019 ini bantuan hibah dari anggaran 62 miliar di induk tahun 2018  namun realisasinya 58 miliar jadi sekitar 95% ,sementara untuk bansos 2,4 miliar realisasinya 2,09 miliar,jadi total realisasinya sekitar 86% . Sedangkan untuk SPJ hibah untuk badan dan instansi semuanya ada  263 dari 663 yang masuk diorganisasi ,baru 39%, sekarang prosesnya menunggu  karena sesuai  perbup tenggang  waktu paling akhir laporannya tanggal 10 Januari 2019.  Menurutnya  hal itu sudah disampaikan saat dilaksanakan pertemuan dengan para peserta penerima hibah dimana semua syarat-syaratnya sudah kita lampirkan termasuk juga format SPJ  nya. Dirinya segera meminta kepada instansi selaku fasilitator segera menurunkan tim verifikasi sehingga SPJ untuk bantuan Ibah ini bisa dimunculkan seharusnya tanggal 10 sudah clear kewajiban semuanya  untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada kita.  SPJ yang masuk ketentuannya kita lihat sekalian verifikasi yang belum total totalnya 663 miliar sementara baru 58 millar. “Terkait dengan bansos masing-masing SKPD belum dilaporkan bisa saja SPJ nya ada,namun realisasinya nggak ada .Dari segi administrasi SPJ  dari awal kita peringatkan kejelasan implementasinya tergantung di masing-masing OPD  yang ada nanti saatnya kita minta untuk melakukan verifikasi semuanya,” terangnya.  Disebutkan dirinya tidak mengetahui alasan mereka belum menyetor masing-masing apa belum kita tahu itu termasuk pengawasan internal masing-masing diberikan kelonggaran untuk menyampaikan SPJ segera. Sudah kita sampaikan tidak ada kebijakan untuk disampaikan kepada penerima hibah untuk Bantuan ibah paling banyak ada di Dinas Kebudayaan yang menerima bisa saja kendalanya adalah 2 tidak ada untuk mengerjakan bantuan hibah tersebut bisa saja itu fasilitas dewan dan masyarakat.  Bantuan hibah bervariatif sementara untuk sanksi kelewat batas akhir SPJ belum ada sanksi yang pasti. “Kita pakai tahun anggaran kalau jadi temuan bisa jadi ke ranah pidana ya kalau tidak nyetor bisa pidana sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah namun sebelumnya kita sudah peringati batas akhir penerima bantuan Ibah. Pihaknya sudah berikan kemudahan untuk membuat SPJ  karena kita sudah siapkan format SPJ  dan penerima hibah hanya tinggal mengisi saja bagi penerima hibah yang belum mengirim SPJ dan  hari ini kita sudah Surati ke penerima bantuan hibah tersebut agar ingat tanggung jawabnya,” ujar Mantan Kabag Humas Setda Klungkung periode Bupati Candra ini tegas. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.