Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Agung Di Pura Luhur Taman Sari Subamia

Wabup I Komang Gede Sanjaya nunas wangsuh pada Ida Bhatara di Pura Taman Luhur Sari Subamia saat hadir dalam pelaksanaan ritual di Pura tersebut belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya menghadiri Karya Agung Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Tawur Balik Sumpah, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, Ngusaba Nini lan Mepedanan di Pura Luhur Taman Sari Desa Pakraman Subamia, Tabanan, Sabtu(22/9) lalu. Turut hadir pada kegiatan itu, anggota DPR RI I Made Urip, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Widnyana dan I Made Dirga serta Camat Tabanan I Putu Arya Suta. Manggala Karya I Nyoman Sukarja mengatakan  bahwa Pura Luhur Taman Sari disungsung oleh dua banjar adat yaitu, Banjar Subamia Dencarik dan Banjar Subamia Ambal-Ambal. Adapun jumlah karma pengempon Pura mencapai 180 KK. “Penyungsung Pura Taman Sari adalah  dua banjar adat, Banjar Subamia dencarik dan banjar Subamia Ambal-ambal, dengan jumlah KK  sekitar 180 KK,” ujarnya. Sukarja juga mengatakan bahwa karya agung Ngenteg Linggig di Pura Taman Sari puncaknya jatuh pada rahina Buda Wage Kelawu tanggal 26 September 2018 ini,” terangnya. Pada kesempatan yang sama,  Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi semangat krama dalam melaksanakan karya agung ngenteg linggih. Ia berharap, semangat, kekompakan, kesatuan dan kesatuan krama di tempat itu senantiasa terjaga dengan baik. “Bagaimana kita bersatu padu dalam membangun Tabanan untuk mewujudkan Visi Tabanan Serasi,”ucapnya. Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan selalu mendukung dan berada bersama masyarakat. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya pelestarian adat, agama dan budaya. “ Sudah menjadi tugas kita Pemerintah, dalam rangka mewujudkan tabanan serasi, yang di dalam RPJMD  pola pembangunan semesta  berencana dalam poin 4 yaitu pelestarian adat agama dan budaya,” tambahnya. Di akhir kegiatan, Wabup Sanjaya ngaturang punia sebesar Rp 5 juta yang diterima manggala karya di Pura tersebut.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.