Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Agung Di Pura Luhur Taman Sari Subamia

Wabup I Komang Gede Sanjaya nunas wangsuh pada Ida Bhatara di Pura Taman Luhur Sari Subamia saat hadir dalam pelaksanaan ritual di Pura tersebut belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya menghadiri Karya Agung Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Tawur Balik Sumpah, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, Ngusaba Nini lan Mepedanan di Pura Luhur Taman Sari Desa Pakraman Subamia, Tabanan, Sabtu(22/9) lalu. Turut hadir pada kegiatan itu, anggota DPR RI I Made Urip, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Widnyana dan I Made Dirga serta Camat Tabanan I Putu Arya Suta. Manggala Karya I Nyoman Sukarja mengatakan  bahwa Pura Luhur Taman Sari disungsung oleh dua banjar adat yaitu, Banjar Subamia Dencarik dan Banjar Subamia Ambal-Ambal. Adapun jumlah karma pengempon Pura mencapai 180 KK. “Penyungsung Pura Taman Sari adalah  dua banjar adat, Banjar Subamia dencarik dan banjar Subamia Ambal-ambal, dengan jumlah KK  sekitar 180 KK,” ujarnya. Sukarja juga mengatakan bahwa karya agung Ngenteg Linggig di Pura Taman Sari puncaknya jatuh pada rahina Buda Wage Kelawu tanggal 26 September 2018 ini,” terangnya. Pada kesempatan yang sama,  Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi semangat krama dalam melaksanakan karya agung ngenteg linggih. Ia berharap, semangat, kekompakan, kesatuan dan kesatuan krama di tempat itu senantiasa terjaga dengan baik. “Bagaimana kita bersatu padu dalam membangun Tabanan untuk mewujudkan Visi Tabanan Serasi,”ucapnya. Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan selalu mendukung dan berada bersama masyarakat. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam upaya pelestarian adat, agama dan budaya. “ Sudah menjadi tugas kita Pemerintah, dalam rangka mewujudkan tabanan serasi, yang di dalam RPJMD  pola pembangunan semesta  berencana dalam poin 4 yaitu pelestarian adat agama dan budaya,” tambahnya. Di akhir kegiatan, Wabup Sanjaya ngaturang punia sebesar Rp 5 juta yang diterima manggala karya di Pura tersebut.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.