Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

pura uluwatu
Bali Tribune / MENDAMPINGI - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026)

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 2026 mendatang.

​I Made Sumerta tampak hadir mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba dalam prosesi Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah. Upacara suci ini dipuput oleh Ida Pedanda Gede Sari Arimbawa dari Griya Sari Tegal, Denpasar. ​Sebagai pucuk pimpinan di Desa Adat Pecatu sekaligus wakil rakyat di DPRD Badung, Made Sumerta menegaskan pentingnya sinergi antara krama adat, pengempon dari Puri Agung Jero Kuta, dan pemerintah daerah.

​"Karya agung ini merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai pengemong, krama Desa Adat Pecatu siap ngayah dan mendukung penuh seluruh tahapan persiapan agar berjalan harmonis secara sekala maupun niskala," ujar Sumerta di sela-sela prosesi persembahyangan bersama.

​Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Badung, khususnya terkait tuntasnya perbaikan sejumlah bangunan suci di kawasan Pura Luhur Uluwatu, mulai dari Meru, Tajuk, hingga Bale Pemiosan. Menurutnya, perbaikan fisik ini merupakan bagian penting sebelum dilaksanakannya upacara penyucian skala besar.

​Dalam prosesi tersebut, Sumerta turut menyaksikan Bupati Adi Arnawa melakukan nyukat genah atau penentuan lokasi Tawur Agung di area Jaba Pura. Kegiatan matur piuning ini secara simbolis menandai dimulainya hitung mundur tiga bulan menuju hari Pujawali yang akan dibarengi dengan Karya Agung tersebut.

​"Kami berharap melalui koordinasi yang solid, seluruh rangkaian yadnya ini dapat memberikan kerahayuan dan kedamaian bagi jagat Badung dan Bali pada umumnya," pungkas politisi yang dikenal aktif dalam urusan adat dan keagamaan tersebut.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.